Masyarakat Adat Amungme dan Kamoro Gelar Aksi Damai Pasca Pemilu, Berikut Poin Tuntutan

Antar Papua
Potret penyerahan poin tuntutan dari Forum Penuntut Hak Masyarakat Adat Suku Amungme Kamoro pada Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau, yang didampingi Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo. (Foto: Anis/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Penuntut Hak Masyarakat Adat Suku Amungme dan Kamoro, menggelar aksi damai pasca pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di depan Gedung Eme Neme Yauware, Kamis (22/2/2024).

Aksi damai yang digelar tersebut atas dugaan terjadinya kecurangan pada apemilu pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Adapun poin-poin tuntutan yang dibacakan oleh Koordinator Umum, Rafael Taorekeyau, sebagai berikut :

1. KPU, PPD dan Bawaslu termasuk Gakkumdu agar mengusut tuntas pelanggaran Pemilu yang terjadi
di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

2. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas dan mengembalikan hak-hak kami yang dirampas.

3. Batalkan dan tinjau kembali perhitungan suara di tingkat PPD dan KPU untuk suara DPRD Kabupaten
Mimika dan DPRD Provinsi Papua Tengah, karena suara yang ada hasil money politic, pembelian
surat suara dan mobilisasi suara untuk coblos berulang kali di TPS-TPS yang melibatkan oknum kepala distrik, kepala kampung, guru dan KPPS.

Baca Juga |  Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Apel Kesiapan PAM Pemilu 2024 di Makodam

4. KPU harus menetapkan caleg terpilih mengacu pada kesepakatan pertemuan antara MRP Papua
Tengah, Bupati Mimika, Forkopimda Mimika dan Tokoh Masyarakat di Hotel Cenderawasih 66, Tanggal 8 Februari 2024.

5. DPRD Kabupaten Mimika milik Suku Amungme dan Kamoro dan Papua.

6. Toleransi untuk caleg non Papua tiap suku hanya 1 orang.

7. Oknum kepala distrik, kepala kampung, guru dan KPPS yang terlibat harus diberi tindakan tegas dan
diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga |  Panglima dan Kapolri Ikuti Deklarasi Pemilu Damai Bersama Elemen Masyarakat Papua

“Demikian point tuntutan sekaligus pernyataan sikap yang kami sampaikan. Apabila dalam waktu 3x 24 jam pernyataan ini tidak diindahkan, maka aksi ini akan berlanjut dengan massa yang lebih besar,” ujar Rafael.

Usai mendengarkan orasi dari masyarakat yang mengatasnamakan lembaga adat Suku Kamoro dan Amungme, Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau meminta masing-masing perwakilan untuk dilakukan audiensi.

“Saya minta masing-masing perwakilan dari lembaga adat untuk kita bertemu dan kita bicara dari hati ke hati. Supaya kami dari pihak KPU dan Bawaslu bisa memberikan keterangan dan pemahaman yang lebih baik,”katanya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News