Masyarakat Diharapkan Tak Lupa 3M!

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, antarpapuanews.com – Menjelang akhir tahun di mana akan ada kemungkinan terjadi lonjakan kasus baru covid-19. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, Anton Pasulu pesan masyarakat Mimika tetap patuhi protokol kesehatan.

Ia berharap tidak akan terjadi lonjakan kasus menjelang akhir tahun 2020. Menurut Anton kunci dari pencegahan terjadinya lonjakan tersebut adalah dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau 3 M.

“Kita berharap tidak ada lagi lonjakan kasus-kasus baru, kalau 3 M bisa diimplementasi di masyarakat, saya rasa itu lebih efektif dan bisa mengurangi terjadinya lonjakan baru dan penyebaran bisa lebih terkendali, intinya jangan kendor terhadap 3 M,” tegas Anton, saat ditemui Wartawan di Gedung DPRD Mimika, di Jalan Cendrawasih, Kamis (10/12).

Baca Juga |  6 Langkah Ajaib Dinkes Mimika Untuk Cegah Covid
Direktur RSUD Mimika, Anton Pasulu

Anton menambahkan saat ini pasien covid-19 yang sedang dirawat di RSUD Mimika berjumlah 30 pasien.

Terkait kondisi pasien yang dirawat, Anton menjelaskan, 40 persen dari pasien yang dirawat mengalami gejala sedang, selebihnya gejala ringan dan proses pemulihan. Ia juga menyebut sebagian besar yang sedang dirawat memiliki penyakit penyerta atau komorbit dan rata-rata dengan usia produktif.

Tambah Anton, untuk pemeriksaan Swab di RSUD, tidak lagi dilakukan secara rutin stau setiap hari.

“Pemeriksaan usap (swab) sekarang sesuai jadwal, tetapi untuk pasien yang sedang kami rawat itu kami lakukan pemeriksaan Swab setiap hari, untuk memastikan perkembangan mereka, sedangkan bagi yang kontak erat dijadwalkan setiap hari Selasa dan Kamis,” paparnya.

Sementara itu berdasarkan pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu, jumlah kumulatif kasus positif covid-19 di Kabupaten Mimika pada awal Desember 2020 ini sudah mencapai 3.215 kasus. Pasien yang dinyatakan sembuh 2.477 orang dan yang meninggal dunia sudah 34 orang.

Selain itu berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh antarpapuanews.com pemberlakuan jam malam sudah tidak lagi dilaksanakan. Masyarakat pun terlihat dengan bebas melakukan kegiatan, ironisnya lagi hingga saat ini belum juga terlihat kejelasan tentang pembentukan Satuan Tugas covid-19 sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 440/5184/ SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, yang diedarkan pada 17 September 2020 lalu. Dalam edaran itu Pemkab di imbau untuk membentuk Satuan Tugas tingkat Kecamatan dan Kelurahan, hingga RT. (APN1)