Timika, APN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika resmi menandatangani MoU sekaligus launching online payment dengan Bank Mandiri.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Syahrial, Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa dengan Kepala Bank Mandiri, Dagomes Lein berlangsung di Kantor Bapenda, Selasa (27/7/2021).
MoU ini juga disaksikan langsung oleh pihak Bank Mandiri Pusat secara virtual dan perwakilan pegawai Bapenda juga Bank Mandiri Mimika.
Inovasi online payment ini bertujuan mempermudah pelayanan bagi wajib pajak dalam melakukan transaksi pajak baik PBB-P2, Pajak Hotel, Pajak Restauran dan lainnya.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Syahrial dalam sambutannya mengatakan, inovasi yang dilakukan merupakan bagian dari program pemerintah untuk memperkuat percepatan digitalisasi daerah sebagaimana tertuang dalam amanat undang-undang, dimana pemerintah wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam bidang apapun.
“Pemda Mimika melalui Bapenda kini sudah mempermudah masyarakat dalam hal pembayaran pajak secara online. Inovasi ini kita lakukan guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah supaya semakin efektif dan efisien dengan sistem baru ini,” ujarnya.
Dengan adanya inovasi tersebut, wajib pajak kini tidak perlu ke Kantor Bapenda lagi, tapi kini bisa langsung melalui Bank Mandiri.
Bahkan, dengan pembayaran secara elektronik pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah, pengelolaan keuangan pun juga semakin transparan dan akuntabel.
Sementara, Kepala Bapenda, Dwi Cholifa mengatakan, MoU ini dilakukan karena sudah ada Peraturan Bupati. Sebelumnya, pada tahun 2019 pihaknya sudah menjalankan itu, tetapi sampai sekarang kurang maksimal karena ada pergantian IT di Bank Papua, sehingga harus menyesuaikan.
“Kita sudah lakukan pertemuan kembali dengan Bank Papua di Jayapura, mudah-mudahan nanti Agustus bisa dibuka lagi, jadi kenapa kita fokuskan kepada Bank Papua, karena Bank Papua selaku kas daerah Pemda Mimika. Dan dengan adanya kemudahan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” jelasnya.
Adapun, pembayaran pajak daerah melalui Bank Mandiri ini adalah 10 jenis pajak yakni PBB P2, pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, BPHTB, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak mineral bukan logam dan batuan. (Aji-cr01)