Timika, APN – Masyarakat Mimika dinilai belum dapat memanfaatkan tempat sampah sebanyak 50 unit, tempat sampah tiga jenis yakni organik, non organik, dan B3 yang disediakan Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika sesuai fungsinya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Kabupaten Mimika, Jefri Deda pun menyayangkan hal tersebut.
“Tujuan tempat sampah itu bagi pejalan kaki karena kita lihat sepanjang jalan masih banyak orang buang sampah sembarangan tapi oleh masyarakat setempat digunakan sebagai TPS baru, mereka buang sampah dengan volume yang besar di tempat yang kecil itu.” Jelas Jefri saat di temui di ruang kerjanya, Senin (16/11/2021).
Pihak DLH Mimika dalam hal ini telah mengambil kembali enam unit tempat sampah dikarenakan kondisi tempat sampah yang sudah tak lagi laik pakai.
“Kami sudah cabut enam tempat sampah karena ada beberapa orang yang tidak bertanggung jawab seperti orang mabuk dan ada orang yang tidak mengerti mereka kasih rusak, ini yang kami sayangkan,” ungkapnya.
Jefri juga berharap masyarkat Mimika dapat memiliki kesadaran yang tinggi untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan sehingga kebersihan jalan terjaga.
“Kami juga harapkan agar masyarakat bisa menjaga tempat sampah tersebut karena itu termasuk pengadaan yang sudah ada dari 2020 dan dikumpulkan dari uang yang masyarakat berikan dalam bentuk pajak dan kami buatkan program dan dibangun untuk kepentingan masyarakat juga, kalau dirusak ya berarti masyarakat merusak uang sendiri,” Imbuhnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak masyarakat yang masih belum tahu tentang perbedaan sampah organik, non organik dan B3, hal tersebut terlihat dari bercampurnya sampah yang dimasukan dalam tempat sampah. (Wahyu)