May Day, Buruh Mimika Sampaikan Aspirasi

Antar Papua
Buruh Mimika Sampaikan aspirasi pada Hari Buruh Internasional, Foto: Lyddia Bahy/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com – Hari Buruh Internasional atau biasa disebut May Day diperingati sebagian orang dengan menyuarakan aspirasi dan tuntutan soal kesejahteraan buruh.

Seperti halnya para buruh yang ada di Kabupaten Mimika. Pimpinan Cabang dan PUK SPKEP SPSI se- Kabupaten Mimika gelar May Day yang dilaksanakan di Jalan WR Supratman, Kamis (1/5/2025).

PUK SP SPSI PT. KPI Sugiharto mengatakan bahwa buruh yang ada di Timika termasuk yang bekerja di PT. Freeport dan perusahaan lainnya memiliki kontribusi yang signifikan dalam pembangunan daerah melalui pajak.

Dalam memperjuangkan aspirasi mereka, kata Sugiharto, hari ini di Monas para buruh yang ada di Jakarta menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Presiden, Prabowo Subianto.

” Aspirasi buruh harus diperjuangkan tidak hanya di Kabupaten Mimika tetapi juga di tingkat nasional,” harapnya.

Ketua Panitia Perayaan May Day, Bung Elly Kararbo berharap acara May Day ini menjadi momentum dalam meningkatkan kesadaran dan hak-hak buruh di Mimika.

” Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu dalam terlaksananya kegiatan ini,” ucapnya.

Selain itu ia mengharapkan dukungan dan kerja sama semua pihak dalam meningkatkan kualitas acara May Day di tahun-tahun selanjutnya.

Sementara itu Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Mimika, Agus Patiung dalam kesempatan yang sama menyampaikan beberapa hal yang menjadi tuntutan pekerja buruh May Day Kabupaten Mimika.

Beberapa tuntutan itu antara lain:

  1. Kami kaum pekerja buruh Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah dengan ini menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia
  2. Mencabut UU cipta kerja
  3. Penghapusan sistem kerja outsourcing
  4. Kami kaum pekerja buruh Kabupaten Mimika menyampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten Mimika untuk segera membangun Balai Latihan Kerja (BLK) bagi pekerja buruh sudah bekerja dan para pencari kerja sehingga memiliki skill dan kemampuan untuk meningkatkan kompetensi kerja pada masing-masing sehingga dapat mendorong tenaga kerja yang berkualitas di Kabupaten Mimika.
  5. Kami kaum pekerja buruh Kabupaten Mimika menyampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika untuk segera mengaktifkan kantor PHI dalam tahun 2025 dan menyerukan kepada pengawas tenaga kerja Provinsi Papua Tengah yang ditempatkan di Kabupaten Mimika untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan keputusan gubernur Papua Tengah Nomor 258 tahun 2024 tentang upah minimun sektoral pertambangan dan upah minimun sektor konstruksi Mimika tahun 2025. (Lyddia Bahy).

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News