Timika, APN – Memperingati Hari Buruh atau May Day, serikat pekerja, Tonggoi Papua dan perwakilan buruh non serikat di Kabupaten Mimika melakukan demonstrasi di halaman kantor pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, jalan poros Kuala Kencana-Sp3, Senin (01/05/2023).
Sebanyak 15 poin tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Mimika dan Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI).
Adapun 15 poin tuntutan yang disampaikan serikat buruh di Mimika yakni, 1. Guna terpenuhnya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses penyelesaian perselisian hubungan industria dan tercipta kemudahan bagi pencari keadilan khususnya Pekerja/Buruh dan pencari kerja, maka kami meminta kepada Pejabat Gubernur Provinsi Papua Tengah bersama-sama dengan Plt Bupati dan DPRD Kabupaten Mimika serta pihak terkait mengajukan kepada Mahkamah Agung agar segera mengaktifkan penyelenggaraan Pengadilan Hubungan Industrial di Kab Mimika.
- DPRD Mimika mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Mimika segera menyelesaikan dan memberlakukan Perda tentang Proteksi Ketenagakerjaan yang salah satunya mengatur tentang keharusan seluruh Perusahaan di Kab Mimika untuk memprioritaskan dan menerima tenaga kerja orang asli Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Papua, terutama pencari kerja yang telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika.
-
Bahwa sesuai Fungsi DPRD, meminta kepada PLT Bupati Kab. Mimika untuk komitmen melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan melalui Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaan di Kab. Mimika, agar lebih optimal dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial maupun dalam Pengawasan penegakan hukumnya.
-
Bahwa dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya untuk menindaklanjuti aspirasi Masyarakat Pekerja/Buruh Mimika, terhadap penolakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk dan dalam rangka melindungi Pekerja/Buruh di Kabupaten Mimika, meminta kepada Pengusaha di Kabupaten Mimika yang telah memiliki kebijakan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan mengatur lebih baik bagi perlindungan Ketenagakerjaan, tidak serta merta menggantikan dengan Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 khususnya terkait pemberian Kompensasi Pensiun.
-
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, DPRD Kabupaten Mimika akan mengingatkan kepada Pengusaha PT Freeport Indonesia, bahwa Kepemilikan 51% saham Pemerintah RI di PT Freeport Indonesia harus dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khusunya Pekerja PT Freeport Indonesia, Perusahaan kontraktor dan Perusahaan privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat.
-
Bahwa PLT Bupati Mimika bapak Johannes Rettob segera membuat Surat Perintah kepada, Kadisnakertrans Kabupaten Mimika agar dalam melakukan Pembinaan Hubungan Industrial selalu memprioritaskan Perlindungan Pekerja. Selanjutnya Kadisnakertrans Kabupaten Mimika agar bersungguh-sungguh dalam membina Hububgan Industrial harmonis dan berkeadilan dengan menghindari sejauh mungkin adanya PHK terhadap Pekerja/Buruh, Disnakertrans Kabupaten Mimika berkomitmen untuk mengoptimalkan Pengawasan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Mimika dengan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan perwakilan Pekerja/Buruh dan menindak tegas Pengusaha di Kabupaten Mimika yang tidak memiliki Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang mana telah terbenbentuk serikat Pekerja/Serikat buruh di Perusahaan tersebut.
-
Bahwa PLT Bupati Kab. Mimika, Johannes Rettob segera membentuk dan mengoptimalkan LKS TRIPARTIT Kabupaten Mimika dengan melakukan koordinasi dan rapat rutin setiap bulan dengan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
-
Bahwa PLT Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob bersama sama LKS Tripartit Kab. Mimika akan mengingatkan dan memastikan kepada Pengusaha PT Freeport Indonesia bahwa Kepemilikan saham 51% Pemerintah RI di PT FI harus dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya Pekerja/Buruh PT Freeport Indonesia, Perusahaan Kontraktor dan Perusahaan Privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat.
-
Bahwa PLT Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob bersama sama dengan Ketua DPRD Kabupaten Mimika segera menyelesaikan Perda Ketenagakerjaan yang mengatur tentang keharusan seluruh Perusahaan di Kabupaten Mimika untuk memprioritaskan dan menerima tenaga kerja orang asli Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Mimika, terutama pencari kerja yang telah terdaflar pada Disnakertrans Kabupaten Mimika.
-
Bahwa PLT Bupati Mimika, Johannes Rettob selaku pembina politik kiranya dapat bersama sama dengan Manajemen PTFI, KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya dapat mencari solusi sehingga kurang lebih 17 ribu Pekerja/Buruh yang bekerja di lingkungan PTFI tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
-
Bahwa mengingat kontribusi Pekerja/Buruh yang sangat besar kepada Perusahaan dan Negara, maka Perusahaan wajib meningkatkan Quality of Life Pekerja/Buruh. Untuk itu, kami meminta kepada PT Freeport Indonesia bersama pihak keamanan Obvitnas segera menormalkan kembali jadwal pelayanan Bus SDO seperti jadwal Bus SDO sebelum Covid-19.
-
Meminta kepada Perusahaan PT Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor untuk tidak melakukan diskriminasi, kriminalisasi, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Pekerja/Buruh, terutama Pekerja/Buruh Papua.
-
Meminta kepada PT Freeport Indonesia segera menyelesaikan polemik menyangkut kelanjutan program pembangunan perumahan Pekerja/Buruh ( HOPE) sehingga Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Penghuni, Developer dan pihak terkait lainnya tidak merasa tertipu dan dirugikan.
-
Mengingat bahwa status PT Freeport Indonesia bukan merupakan bagian dari UKM dan/atau investor baru, maka tidak sepatutnya menjadikan UU Cipta Kerja sebagai acuan dalam pembuatan peraturan dan/atau kebijakan PT Freeport Indoensia, sehingga tidak berdampak dan/atau mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh yang sudah baik dalam PKB PT Freeport Indonesia.
-
Guna tercipta hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka kami meminta kepada Perusahaan PT Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor agar dapat melakukan kewajibannya secara benar, baik dan bertanggung jawab.
Tuntutan ini diterima oleh Pemerintah Kabupaten Mimika dalam hal ini kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mimika, Paulus Yanengga dan Vice President Industrial Relations PTFI, Demi Magai.
Kadisnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga dihadapkan ratusan buruh mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika telah menyusun Peraturan Daerah terkait perlindungan terhadap tenaga kerja orang asli Papua.
“Kami sudah sampaikan drafnya kepada Kementerian Hukum dan HAM, setelahnya kami juga akan panggil pihak akademik untuk melakukan kajian sehingga perda yang nantinya menjadi payung hukum bagi pekerja orang asli Papua benar-benar dilaksanakan dengan baik,” ujar Paulus.
Disamping itu Vice President Industrial Relations PTFI, Demi Magai mengatakan apa yang menjadi tuntutan para buruh pada May Day akan disampaikan kepada Senior Manajemen PTFI.