Jakarta, APN – Mayoritas publik menginginkan agar pelaku korupsi minyak goreng dihukum penjara seumur hidup. Selain sebagai upaya pemberantasan korupsi, publik juga mengingingkan agar harga minyak goreng Kembali normal.
Hal ini berdasarkan hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilakukan pada 27 Juni hingga 5 Juli 2022 dengan wawancara melalui telepon. Populasi survei ini sebanyak 1.206 responden yang merupakan warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone. Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing atau RDD (teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak). Margin of error survei diperkirakan ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Seperti yang dilansir Beritasatu.com, Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengungkapkan, sekitar 51% responden tahu atau pernah dengar Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perizinan ekspor minyak goreng. Dari jumlah tersebut, kata Djayadi, mayoritas juga percaya Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan tersebut melakukan tindak pidana korupsi.
“Dari responden yang tahu tersebut, kebanyakan menginginkan pejabat korupsi minyak goreng dihukum seumur hidup,” ujar Djayadi dalam rilis survei secara daring bertajuk ‘Persepsi Publik terhadap Penegakan Hukum, Tugas Lembaga-lembaga Hukum dan Isu-isu Ekonomi’ pada Minggu (24/7/2022).
Berdasarkan hasil survei tersebut, sebanyak 38,5% responden menginginkan pelaku korupsi minyak goreng dihukum seumur hidup, 16,0% menginginkan dihukum mati, 19,5% menginginkan dihukum penjara selama 20 tahun, 6,1% menginginkan dihukum 5-10 tahun, dan sebanyak 5,3% menginginkan dihukum penjara di bahwa 5 tahun. Sisanya responden tidak tahu atau tidak menjawab.
Temuan lain dari survei tersebut, kata Djayadi, mayoritas responden percaya Kejaksaan Agung menuntaskan kasus korupsi minyak goreng.
“Sebanyak 72,1% responden percaya Kejaksaan Agung dapat menuntaskan kasus korupsi minyak goreng dan hanya 25% yang tidak percaya pada Kejaksaan Agung, sisanya tidak tahu atau tidak menjawab,” ungkap Djayadi.
Lebih lanjut, Djayadi mengatakan, dari responden yang tahu, mayoritas percaya telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia minyak goreng dalam penjualan (ekspor) minyak goreng ke luar negeri tersebut. Selain itu, mayoritas mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang memberi dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk membongkar dan mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng tersebut.
“Alasan mendukung Presiden Jokowi kebanyakan agar harga minyak goreng kembali normal sebanyak 34,1%, lalu alasan karena para mafia itu telah melakukan kejahatan dan harus dihukum sebanyak 32,3% dan alasan karena itu bagian dari pemberantasan korupsi sebanyak 21,4%,”pungkas Djayadi.