Mediasi, UL Dimaafkan

Timika, APN – UL alias Udin yang diringkus anggota Polsek Mimika Baru (Miru) setelah tertangkap basah mengintip seorang perempuan saat mandi, di kediamannya jalan Bhayangkara jalur 3, akhirnya dibebaskan.

UL saat diamankan, dan di mediasi di Polsek Miru, Rabu (27/10/2021)/istimewa

Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan korban dan UL difasilitasi oleh Kepolisiam Sektor Mimika Baru, Rabu (27/10/2021).

Dalam mediasi tersebut, korban memafaakan perbuatan pelaku, dan berharap pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya, serta fokus kepada rumah tangga, istri dan anaknya.

Menurut kronologis pelaku sempat kabur, namun akhirnya pasrah diamankan setelah anggota Polsek Miru mendatangi kediamannya, yang juga berada di wilayah Bhayangkara.

Sebelumnya, pelaku tertangkap basah dua orang saksi yaitu Jack dan Angga. Kedua saksi mengaku bahwa sering melihat pelaku melintas di tempat tersebut, pada jam yang bersamaan. Pengakuan kedua saksipun dibenarkan pelaku di depan polisi, ia juga mengaku telah berkali-kali mengintip korban mandi.

“Dia sudah sering lewat di situ. Sepertinya dia sudah hafal jam mandinya korban,” ujar seorang saksi. (Ifon)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News