Memaksa Beroperasi, Toko Miras Digrebek Polisi

Antar Papua

Timika, APN – Kepolisian Sektor Mimika Baru melakukan razia terhadap sejumlah toko minuman keras yang dilarang beroperasi pada malam pergantian tahun alias malam tahun baru.

Sebelumnya jajaran TNI-POLRI telah menghimbau kepada toko-toko penjual minuman keras agar tidak beroperasi disaat malam pergantian tahun, guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Dalam razia yang dilaksanakan, terdapat satu toko minuman di awasan Kelurahan Koperapoka yang masih beroperasi dan melanggar instruksi yang sebelumnya telah ditegaskan oleh jajaran TNI-POLRI.

Baca Juga |  Jelang 01 Desember, Dandim: Kolaborasi TNI-Polri Tingkatkan Patroli

Toko minuman tersebut adalah Toko 55 yang beroperasi di Jl. Bougenville, Mimika Papua tersebut langsung digrebek pihak Kepolisian pada Jum’at malam atau tepatnya Sabtu dini hari, (01/01/2022).

Saat penggeledahan berlangsung, sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol jenis Anggur Merah langsung diamankan polisi beserta tiga orang karyawan ke Kantor Polsek Mimika Baru.

Baca Juga |  Aparat Pastikan Kebenaran Video Beredar Video Pria Pengang Senjata di Lokasi Dulang Emas Tradisional di Kampung Wakia

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, sebanyak empat karton barang bukti (Minuman beralkohol) jenis anggur merah diamankan polisi. Sementara tiga orang karyawan penjual miras yang turut diamankan ke Kantor Polsek Mimika Baru akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News