Memeriahkan HUT RI Ke-78, Pemilik Kendaraan Wajib Pasang Bendera Merah Putih

Antar Papua
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Yulian Solossa. (Foto : Anis/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Demi memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Negara Republik Indonesia (RI) Ke 78, maka semua pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat wajib mengenakan Bendera Merah Putih pada kendaraannya.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Yulian Solossa, pada wartawan saat ditemui di kantor DPRD Mimika, Senin (07/08/2023).

Baca Juga |  Hearing Komisi B di BPKAD Akan Dilanjutkan RDP Senin Depan

Selain itu, ia berharap, setiap rumah rumah wajib pasangkan Bendera Merah Putih, sebagai tanda dalam rangka memperingati HUT RI yang ke-78 ini.

Kemudian, Yulian mengajak pemerintah dan masyarakat, untuk terus menjaga situasi keamanan di Timika agar terus kondusif

Baca Juga |  Meriahkan HUT RI ke-78, Freeport Bantu Pemkab Mimika

“Jadi, kita harus siapkan diri untuk menyambut HUT RI ke 78 tahun dengan situasi yang tenang, aman, nyaman,” imbuhnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News