Jakarta, Antarpapua.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, dalam siaran pers yang digelar di Gedung Istana Presiden, Jakarta, Kamis (20/3/2025), menyampaikan perkembangan terbaru terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 yang mengatur Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara.
Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan pembahasan terkait peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lainnya, termasuk batu bara. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan eksplorasi sumber pendapatan baru dari produk turunan mineral yang selama ini belum menjadi bagian dari PNBP.
“Perubahan aturan ini sudah hampir final. Salah satu poin utama adalah penyesuaian royalti, baik dari bahan baku hingga produk jadi. Ini juga untuk menunjang proses hilirisasi. Jika sebelumnya emas dan nikel telah dikenakan royalti, kini besarannya akan ditingkatkan mengingat harga kedua komoditas ini sedang tinggi di pasar global,” ujar Bahlil.
Menurutnya, kenaikan royalti ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan penerimaan negara dengan harga pasar. “Ketika harga naik, negara harus mendapatkan pendapatan tambahan. Namun, jika harga turun, kebijakan pajak yang diterapkan juga tidak boleh membebani pengusaha,” jelasnya.
Besaran kenaikan royalti akan bersifat fluktuatif, berkisar antara 1,5 persen hingga 3 persen, tergantung pada kondisi pasar. Pemerintah ingin tetap memberikan ruang bagi pengusaha agar tetap dapat berkembang sambil memastikan pendapatan negara tetap optimal.
Lebih lanjut, Bahlil juga menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian royalti ini akan berlaku bagi PT Freeport Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Untuk Freeport, royalti akan disesuaikan dan tetap dikenakan pajak dengan tarif tertinggi,” tegasnya.
Dengan hampir finalnya revisi PP 16 ini, pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendorong hilirisasi industri mineral di Indonesia. (red)