Menuju Pilkada 2024, KPU Mimika Mulai Buka Perekrutan PPD, Cek Jadwalnya

Antar Papua
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinisi Papua Tengah, Dete Abugau. (Foto: Anis/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinisi Papua Tengah,siap melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pilkada 2024. Pendataran dimulai tanggal 23 – 29 April 2024 melalui Aplikasi Siakba.kpu.go.id/

“Perekrutan PPD ini dimulai besok tanggal 23 April sampai 29 April. Jadi durasi waktu selama 5 hari,” ungkap Ketua KPU Mimika, Dete Abugau pada Antarpapua.com saat ditemui di Kantor KPU Mimika, Jalan Irigasi, Timika, Kabupaten Mimika, Provinisi Papua Tengah, Senin (22/4/2024).

Baca Juga |  KPU Mimika Tetapkan 35 Anggota DPRD Terpilih Pada Pemilu 2024

Rekrutmen tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun 2024. Dari surat keputusan itu, pendaftaran calon anggota PPD mulai dibuka Selasa, 23 April besok.

Selain itu, kata Dete, untuk wilayah pesisir pantai dan pedalaman/pegunungan, harus orang yang menetap di masing-masing wilayah tersebut.

“Kami tidak mau, kalau orangnya tinggal di kota tapi jadi PPD di wilayah pesisir atau pegunungan,” tegas Dete Abugau.

Baca Juga |  Dinilai Cacat Formil, KPU Mimika Putuskan Tidak Jalankan PSU Pada Empat TPS di Distrik Mimika Baru

Sementara itu, soal persayaratan pendaftaran calon PPD wajib melengkapi KTP, surat pendaftaran, surat keterangan sehat, riwayat hidup, pas foto ukuran 4 x 6 dan ijazah terakhir.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News