Timika, APN – Jajaran Polres Mimika menyikapi dan menyebarluaskan instruksi Bupati Kabupaten Mimika dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tahun 2021, yang berlaku dari tanggal 11-25 Januari.
Dalam kegiatan ini tentu kita mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas, baik pelaku usaha maupun aktivitas masyarakat yang ada di jalan untuk selalu mengikuti protokol kesehatan,” jelas Kasat Sabhara Polres Mimika Rosman L M saat ditemui sejumlah Wartawan di Jl. Yos Sudarso depan Hotel Grand Tembaga, Jumat (15/1).
Tujuan dari kegiatan ini untuk menekan perkembangan grafik penyebaran covid-19 di Kabupaten Mimika yang terus meningkat, dan salah satu usahanya untuk membagikan masker kepada masyarakat yang belum sadar untuk mencegah covid-19.
Penyakit covid-19 ini terus ada jika kita tidak mencegah sesuai dengan aturan Pemerintah, yaitu dengan cara mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M).
Ia juga menyampaikan, kita dari jajaran TNI Polri maupun Pemerintah Daerah, selalu melakukan usaha untuk menekan kasus covid-19 ini.
Secara keseluruhan untuk penanggungjawab dalam kegiatan ini adalah Kapolres Mimika, dan kami sebagai pelaksana lapangan dari satuan Polres Mimika untuk melaksanakan kegiatan pembagian masker serta imbauan, dan rencana kegiatan ini hari di 3 titik traffic light, yaitu di Pasar Lama, pertigaan Timika Mall, dan perempatan Hasanuddin, dengan sasaran pada masyarakat yang nampaknya belum sadar atau belum menggunakan masker,” tutupnya. (Anis-cr02)