Timika, Antarpapua.com – Dinas perdagangan (Disperindag) Mimika, belum bisa memberikan sanksi terkait kebersihan pasar khususnya bagi para pedagang yang berjualan di Pasar Sentral Timika.
DIsperindag hanya sebatas memberikan teguran serta memberi imbauan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, Petrus Pali Amba, ST MT, mengatakan, untuk kebersihan Pasar Sentral Timika di Jalan Hassanudin, Timika Papua, terkait kebersihan, pihaknya sudah memberi teguran kepada para pedagang.
“Bahkan tahun 2023 kemarin kami sudah melakukan pembersihan, dan hampir seluruhnya kami sudah bersihkan,”kata Petrus saat ditemui Antarpapua.com, di ruang kerjanya, kantor Disperindag, Jalan Poros SP2-SP5, Timika Papua.
“Jika mereka tetap membuang sampah sembarangan atau tidak bisa menjaga kebersihan, mereka sendirilah yang akan rugi karena konsumen juga pada saat berbelanja yang pertama yang dilihat adalah kebersihan. Dan mereka juga pasti tidak akan merasa nyaman pada saat membeli jika tempatnya kotor,” ujarnya
Para pedagang serta masyarakat yang datang berkunjung ke pasar pun menurut Petrus, harus punya kesadaran untuk menjaga kebersihan.
“Jadi kami dari Disperindag untuk masalah kebersihan pasar, untuk sanksi, kami belum bisa memberi sanksi melainkan hanya sebatas memberi teguran dan juga mengimbau seluruh masyarakat yang berdagang maupun yang berbelanja, agar selalu menjaga kebersihan pasar demi menjaga kenyamanan bersama,” tegasnya.