Michael Gomar: Ojek Hanya Perlu Bayar Karcis Satu Kali

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Menanggapi Aspirasi Yang disampaikan Oleh Tukang Ojek dan Para Pedagang di Pasar Sentral, berkaitan dengan Portal otomatis, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, memberikan hak istimewa, dimana ojek hanya perlu membeli tiket masuk satu kali.

Baca Juga |  Operasi Zebra Pada Hari ke Tiga di Mimika

Kepala Disperindag Mimika, Michael Gomar mengatakan beberapa waktu lalu dirinya menerima aspirasi dari para tukang ojek terkait dengan kebijakan portal otomatis yang baru saja dipasang Jumat lalu.

Aspirasi dari tukang Ojek yang mangkal di Pasar Sentral, itu mereka minta kebijakan khusus dari Dinas terkait, berhubungan dengan pembayaran retribusi parkir,” jelasnya saat ditemui Wartawan di Pasar sentral, Senin, (1/2).

Guna menanggapi hal tersebut, pihaknya pun, kata Gomar mengambil kebijakan berupa baik tukang ojek yang ada di dalam pasar sentral maupun yang dari luar serta para pedagang pasar sentral diizinkan untuk hanya satu kali membayar karcis retribusi portal otomatis.

Artinya bahwa ojek yang mangkal di pasar sentral maupun yang dari luar mengantar pengunjug masuk ke pasar sentral, mereka hanya membayar satu kali, untuk masuk, kedua, dan seterusnya mereka diberikan kebijakan untuk tidak membayar,” paparnya.

Kemudian untuk pedagang dan ojek yang ada di pasar sentral akan dilakukan pendataan plat nomor mobil dan motor yang digunakan, untuk nantinya diberikan stiker khusus.

Para tukang ojek dan pedagang yang ada di pasar sentral, aktivitasnya kan cukup padat, cukup banyak keluar masuk di pasar sentral kurang lebih 3-6 kali, mereka hanya membayar retribusi sekali. Begitu juga untuk ojek-ojek yang diluar yang akan masuk ke pasar sentral untuk mengantar pedagang atau pengunjung. Sistemnya kita akan gunakan stiker, tetapi tetap mengambil karcis di pintu masuk,” tutupnya. (Anis-cr02)