Miliki 5.466 Butir Obat-obatan Terlarang, Empat Pria Ini Diciduk Polres Mimika dan Bea Cukai

Antar Papua
Press release di Mako Polres Mimika, Senin (13/1/2025), (Foto : Istimewa)

Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse dan Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Mimika, Polda Papua Tengah bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 5.466 butir obat-obatan terlarang.

Obat-obatan terlarang tersebut disita pada empat lokasi berbeda di wilayah kota Mimika, Minggu (12/1/2025) lalu sekitar pukul 16:00 WIT.

Penangkapan ini kemudian dilakukan press release di Mako Polres Mimika, Senin (13/1/2025) dipimpin oleh Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Sajuri.

Kompol Sajuri mengatakan, Satres Narkoba Polres Mimika dan Bea Cukai berhasil mengamankan obat terlarang sebanyak 5.466 butir dari empat orang tersangka.

Tersangka Arsi alias A ditangkap dengan barang bukti berupa 1 HP, 1 motor, 4 botol sedang berisikan 4.150 butir dan 1 box pengiriman.

Tersangka Igo alias I ditangkap dengan barang bukti 1 HP, 986 butir pil warna putih dan 1 box pengiriman.

“Kalau tersangka Arbain ditangkap dengan barang bukti 16 plastik total 240 butir, 3 plastik serbuk kuning, 1 HP, dan 1 botol obat. Untuk tersangka Mual dirangkap dengan barang bukti 6 paket plastik dengan total 60 butir Exsimer,” jelas Kompol Sajuri.

Sementara Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat mengatakan, bahwa obat terlarang ini diedarkan kepada konsumen di Timika tanpa izin edar.

“Informasi yang kami peroleh dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tinggal di SP 2 diduga melakukan peredaran obat tanpa izin edar dan tanpa keahlian,” tuturnya.

Andi menyebutkan bahwa pihaknya bersama Bea Cukai melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka Asri alias A di SP 2 pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 16:00 WIT.

Baca Juga |  Anggota Polres Mimika Terima Vaksin Tahap Ketiga

Saat itu ditemukan barang bukti berupa 4.150 pil Kuning. Obat itu kami duga tidak memiliki izin edar, sehingga kami melakukan pengembangan. .

“Ternyata tersangka Igo alias I yang menyuruh tersangka Asri alias A untuk menjemput barang tersebut,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Sat Resnarkoba dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap tersangka Igo alias I, dan ditemukan barang bukti berupa 1 HP, 986 butir pil warna putih dan 1 box pengiriman.

Obat terlarang itu juga diduga tidak memiliki izin edar.

“Kami peroleh keterangan bahwa semua barang yang ditemukan dari tersangka Arsi alias A dan Igo alias I itu milik tersangka Arbain alias A. Sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Arbain alias A di SP 2 Timika,” jelasnya.

Lanjutnya berdasarkan keterangan dilapangan, tersangka Arbain alias A sering melakukan peredaran obat terlarang tanpa izin edar dan keahlian.

Dari tangan tersangka Arbain alias A, kami temukan barang bukti berupa 16 plastik berisikan 240 butir pil Kuning, 3 plastik serbuk kuning, 1 HP, dan 1 botol obat,” ujarnya.

Sementara keterangan tersangka Arbain alias A bahwa barang bukti sebanyak 986 butir pil warna putih ternyata milik tersangka Mual alias M.

Penangkapan terhadap tersangka Mual dan ditemukan barang bukti sebanyak 6 paket plastik dengan total 60 butir Exsimer.

“Barang bukti tersebut dipesan melalui tersangka Zul alias Z. Tersangka ini merupakan DPO kasus yang sama tahun 2024 yang berdomisili di Manado,” katanya.

Baca Juga |  Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Lalulintas Yang Putuskan Tangan Remaja

Dijelaskan bahwa, tersangka Arbain alias A dan Mual alias M memesan tersangka Zul alias Z.

Kemudian Zul alias Z menyuruh orang dari Jakarta untuk mengirim obat terlarang tersebut melalui alamat tersangka Arbain.

“Empat tersangka ini kami tangkap diempat lokasi yang berbeda yaitu tersangka Asri di Jalan Hasanuddin, kemudian Igo di tangkap di Patimura,” jelasnya.

Lanjutnya Arbain ditangkap di SP 2, dan Mual ditangkap di Jalan WR. Supratman. Jadi, total obat terlarang yang kita amankan sebanyak 5.466 butir.

“Para tersangka itu menjual obat terlarang kepada konsumen di Timika dengan harga bervariasi yaitu 1 bungkus pil kuning dijual dengan harga Rp. 50.000 dan 1 bungkus pil putih dijual seharga Rp 10 ribu per butir,” ujarnya.

Ia menambaahkan, empat tersangka ini disangkahkan dengan pasal Pasal 197 Junto, pasal 106 Ayat (1), pasal 196 Jo, pasal 98 Ayat 2.

Tersangja juga melanggar Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dan pasal 435 jo 138 Ayat (2) dan 3, juga pasal 436 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda 5 miliar. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News