Miliki Ratusan Bungkus Ganja, Mahasiswa di Sentani di Tangkap Polisi

Antar Papua
Satresnarkoba Polres Jayapura amankan ratusan bungkus ganja dari tangan mahasiswa di Sentani. Diduga bagian dari jaringan pengedar. Pelaku kini dalam proses penyidikan

Sentani, Antarpapua.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Jumat (18/4) siang di kawasan BTN Sosial, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Terduga pelaku diketahui berinisial RTB (20), seorang mahasiswa yang merupakan warga BTN Permai, Sentani. Penangkapan bermula dari informasi tentang rencana transaksi narkotika di wilayah Sentani.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan sejak pagi hari, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Yusuf Pagiling berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 12.30 WIT.

Baca Juga |  Pemilik 6 Paket Sabu Diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Ini Peran Pelaku

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat adalah narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Di antaranya 123 bungkus plastik bening ukuran besar, 12 bungkus ukuran sedang, dan 5 bungkus kecil,” terang AKP Bima.

Barang-barang tersebut ditemukan di dalam berbagai wadah seperti tas ransel, tas renjani, serta karung dan kantong kain berwarna-warni yang disembunyikan di dalam rumah terduga pelaku. Selain itu, satu bungkus kecil ganja juga ditemukan di dalam saku celana yang dikenakan pelaku saat diamankan.

Baca Juga |  Seorang Pemuda Diamankan Patroli Sat Samapta Polres Jayapura karena Kedapatan Membawa 2 Paket Narkoba Jenis Ganja

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana atas kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi ambang batas.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pihak kepolisian terus mendalami apakah pelaku memiliki jaringan pengedar lainnya di wilayah Kabupaten Jayapura. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News