Timika, Antarpapua.com – Pengungkapan kasus pengedaran narkotika jenis sabu kembali dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika.
Personel kembali menangkap pelaku berinisial T (30) saat mengedarkan sabu, Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 19:30 WIT di Jalan Budi Utomo.
Pelaku diketahui berasal dari Madura dan berinisial di Jalan Pattimura, Gang Makmur.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif.
“Pelaku telah diamankan tadi malam oleh personel. Kini sudah berada di Mako Polres Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Andi kepada Antarpapua.com
Ia menjelaskan, adapun barang bukti disita berupa 316 paket kecil sabu siap edar, 1 paket plastik bening kecil sabu, 7 plastik bening besar pembungkus sabu, 3 bal lakban kertas, 11 lembar potongan bekas plastik.
Selanjutnya, 1 buah kantong plastik warna hitam pembungkus sabu, 1 buah kantong warna orange pembungkus sabu, 1 lembar tisu warna putih pembungkus sabu, 1 bungkus bekas dos roko surya kecil pembungkus sabu.
Diamankan pula 8 lembar uang tunai Rp 1 juta, 1 buah Handphone merek Oppo A15 S warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu,” jelasnya.
Ia mengatakan, pelaku T diciduk atas informasi orang dicurigai bandar sabu di Jalan Budi Utomo.
Tim kemudian menuju lokasi tersebut dan benar adanya terdapat gerakan mencurigakan dari target dan berhasil diamankan.
“Saat ditangkap personel menyita satu paket sabu siap edar. Pelaku kemudian di bawa ke Jalan Pattimura tempat ia tinggal kemudian dilakukan penggeledahan,” tuturnya.
Dijelaskan, tim melakukan penggeledah berhasil menemuka 3 bal paketan besar berisikan 300 paket plastik bening kecil sabu dan 16 paket plastik bening kecil sabu milik pelaku.
“Sekali lagi barang bukti sudah diamankan. Untuk pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Acel)