Timika, APN – Usai Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Mimika melaksanakan rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika yakni Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, juga Dinas Kesehatan Mimika, diputuskan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H akan dilaksanakan.
Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Mimika La Itam Gredenggo mengatakan perencanaan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di Mimika sudah dilaksanakan sejak 15 Juli lalu yang dilakukan oleh pihaknya, Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 Mimika.
“Provinsi memberikan kesempatan kepada daerah dalam pelaksanaan salat, kita juga patut berterima kasih karena Pemerintah Kabupaten yang juga memberikan kesempatan bagi kita (melaksanakan salat Idul Adha),” ujarnya dalam rapat koordinasi dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se Mimika di Gedung Serba Guna Masjid Babussalam, Sabtu (17/7/2021).
Namun menurut La Itam yang paling terpenting adalah bagaimana DKM bisa dengan baik mengikuti protokol yang sudah ditetapkan dalam surat edaran nomor: 443/539/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan salat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021.
“Jadi sesuai ketentuan pelaksanaan salat dilaksanakan di dalam masjid, jangan terus nanti sudah di masjid baru bikin tenda lagi, di masjid yah di dalamnya,” katanya.
Selanjutnya, Ketua MUI Kabupaten Mimika Ustadz H Muh. Amin menjelaskan terkait dengan Tausyiah yang diterbitkan oleh MUI Provinsi Papua bersifat boleh diikuti dan tidak.
“Itu bukan surat edaran tetapi tausyiah yang legalitas formalnya diikuti atau tidak diikuti itu diserahkan pada Pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
Ustadz Amin menambahkan Tausyiah yang dikeluarkan oleh MUI Papua tersebut berdasarkan dua poin dalam SE Kemenag no. 15 tahun 2021 tentang teknis pelaksanaan salat Idul Adha dan Penyembelihan hewan Qurban di Masa Pandemi, dimana dalamnya disebutkan pada zona merah dan orange itu ditiadakan salat Idul Adha seperti di Biak.
Sementara poin kedua bahwa untuk pelaksanakan salat Idul adha didasarkan pada keputusan Pemerintah Daerah masing-masing. Poin kedua itulah yang menurutnya dilakukan oleh PHBI Mimika dengan melakukan koordinasi dengan Pemkab.
“Pemkab Mimika pun memberikan kesempatan untuk kita melaksanakan salat Idul Adha atau dibolehkan pelaksanaanya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah disepakati,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada para khatib yang akan memberikan ceramah pada saat pelaksanaan salat jika tidak menguasai materi yang akan disampaikan maka diperbolehkan membawa catatan pada saat menyampaikan ceramah.
“Jadi kalau tidak menguasai betul konsep ceramahnya bawa saja catatan, jangan di HP karena nanti kalau ada orang telepon terhapus sudah itu catatan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Salat Idul Adha di Kabupaten Mimika akan dilaksanakan di 75 titik masjid. (Aji-cr01)