
Timika, antarpapuanews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob saat ditemui oleh Wartawan di Jl. Cendrawasih Sp-2. Pada Selasa (6/10).
John mengatakan Satuan Tugas yang akan dibentuk hanya perubahan nama dari awalnya tim gugus menjadi Satuan Tugas. Pembentukan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
“Tim satuan tugas kalau sudah terbentuk otomatis akan menggantikan tim gugus. Tim satuan tugas ini nantinya kita (pemkab) bentuk dari tingkatan Kabupaten, Distrik, Kampung dan Kelurahan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, tim satgas nantinya memiliki enam bidang dan terdiri dari stakeholder terkait. Satuan tugas nantinya akan bertugas terus menerus hingga pandemi berakhir.
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah. Satgas memiliki tugas sebagai berikut, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Struktur Satgas Penanganan covid-19 provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari Ketua, tiga wakil ketua, satu sekretaris dan enam bidang pokok yakni data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan. (Eye)