Timika, APN – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Mimika memastikan, Mimika bebas penggunaan rapid antigen bekas seperti yang terjadi di Sumatera Utara.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra menegaskan jika di Mimika tidak terdapat kasus soal pemakaian rapid antigen bekas, sebab fasilitas kesehatan yang diperbolehkan melaksanakan rapid antibodi, antigen dan PCR hanya khusus fasilitas milik Pemerintah, TNI dan Polri serta PTFI.
“Faskes yang boleh itu hanya yang direkomendasikan dan mendapatkan SK dari Bupati Mimika. Kita tidak berorientasi pada uang tetapi kita berorientasi pada pemutusan mata rantai,” tegasnya saat ditemui Wartawan di Pomako, Selasa (4/5/2021).
Reynold menegaskan sejak awal penanganan covid-19, Pemerintah secara tegas telah melarang klinik dan apotek swasta untuk melakukan rapid antibodi serta antigen atuapun mengeluarkan surat bebas covid bagi pelaku perjalanan.
Lanjutnya, jika terdapat klinik swasta yang melakukan itu, kemudian ketahuan, maka mereka bertanggungjawab sendiri terhadap pasien yang telah mereka berikan rekomendasi, karena tidak ditetapkan dalam surat keputusan Bupati.
“Kalaupun ada klinik swasta yang melakukan itu, ketika ada masyarakat yang terkonfirmasi positif melalui tes rapid antigen yang mereka lakukan, maka RSUD tidak akan menerima rujukan,” tutupnya. (Aji-cr01)