Timika, APN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 3, pembatasan tetap dilakukan mulai pukul 20.00 WIT.
Kesepakatan tersebut diambil setelah dilakukannya rapat evaluasi PPKM level IV oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bersama Forkopimda Kabupaten Mimika secara tertutup di salah satu hotel yang terletak di Jalan Cenderawasih, Selasa (18/8/2021).
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan penetapan PPKM level 3 tidak jauh berbeda dari PPKM sebelumnya.
“Jadi kita berubah dari level IV turun ke level III, kemudian ibadah boleh masuk tapi 50 persen, juga kantor dan kepegawaian 50 persen masuk kantor, dan sekolah bisa masuk tetapi kapasitas siswa sebanyak 25 persen,” katanya.
Bupati melanjutkan, untuk para pelaku perjalanan dari luar Papua yang hendak ke Mimika wajib menggunakan sertifikat vaksin serta PCR.
Sebelumnya, Michael Gomar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, mengungkapkan Mimika akan terapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.
Pemberlakuan tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 1, 2 dan level 3. PPKM level 3 akan berlangsung selama 14 dimulai sejak keputusan bersama. (Aji)