Timika, APN – Kabupaten Mimika tahun 2021 ini mendapatkan kuota pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 557.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael Gomar mengatakan Kuota 557 didominasi profesi guru sebanyak 379 orang sedangkan sisanya untuk non guru sebanyak 178.
“Jumlah itu sesuai dengan Surat Kemenpan-RB,” katanya saat ditemui di Jalan Budi Utomo, Kamis (1/7/2021).
Waktu pendaftarannya akan diumumkan secara resmi oleh Pemkab, pendaftaran pun akan dilakukan secara online.
“Pendaftaran kapan dimulai, nanti kita akan umumkan, kalau tidak salah dua minggu lagi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan dalam pengangkatan PPPK ini akan diutamakan pegawai yang sudah lama mengabdi sebagai tenaga honorer di Kabupaten Mimika. Baik di pedalaman maupun di Kota Timika. Kedua, usia minimal 35 tahun dan maksimal 59 tahun.
“Batas untuk pensiunan itu 60 tahun, sehingga apabila masih ada tenaga honorer yang berusia 40-50 tahun mereka masih bisa mendaftarkan diri sebagai PPPK,” katanya.
Khusus untuk formasi guru, wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan.
“Kami akan melakukan verifikasi kembali data-data tersebut dan kepada kami akan menyampaikan untuk segera melakukan pendaftaran, sesuai dengan link website yang diberikan kemenPAN RB,” ujarnya.
PPPK ini menurut Michael tidak beda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bedanya, hanya di sistem penggajiannya. Pembayaran gaji PPPK dilakukan langsung dari pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Aji-cr01)