Timika, antarpapuanews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menerapkan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD). Hal ini berdasarkan hasil rapat yang digelar Pemkab bersama dengan Gugus Tugas Covid-19 serta OPD terkait di Timika, Sabtu (19/9).
Penanggung Jawab Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika Jenni O Usmani, mengatakan setelah rapat yang dilakukan maka pemkab Mimika memutuskan untuk kembali melaksanakan PSDD.
“Setelah pertemuan yang kita laksanakan dan mendengar laporan dari Kepala Dinas Kesehatan juga Direktur RSUD Mimika, maka kami (pemkab Mimika) melaksanakan PSDD,” ujarnya.
Jenni mengungkapkan aktivitas hanya boleh dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIT sampai 17.00 WIT. Kemudian seluruh masyarakat yang ingin berkunjung ke Mimika harus terlebih dahulu melaksanakan Swab tes.
“Jam ini berlaku bagi semua instansi baik BUMN maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelasnya.
PSDD dimulai pada esok hari tanggal 20 September 2020 sampai dengan 14 hari kedepan, kemudian terkait dengan sanksi yang akan diberikan apabila PSDD tak ditaati Pemkab akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, sehingga sanksi yang diberikan sesuai.
“Sanksi kita akan bicarakan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Negeri maupun pihak terkait lain, karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh sembarangan,” paparnya.(Aji)