Timika, APN – Kabupaten Mimika masuki wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II, hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,3,2,1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar saat ditemui wartawan membenarkan hal tersebut.
“PPKM benar sudah penurunan level II,” katanya saat ditemui wartawan di kantor DPRD Kabupaten Mimika, Rabu (6/10/2021).
Pecapaian tersebut kata Sekda merupakan hasil kerja keras dari seluruh stakeholder, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika selain itu juga kesadaran masyarakat.
“Kita bersyukur karena dengan kesadaran masyarakat dan kerjakeras dari seluruh stakeholder,” ungkapnya.
Ia menambahkan penilaian yang diberikan Pemerintah Pusat merupakan bukti capaian presentasi vaksinasi dan pembatasan pelaksanaan aktivitas masyarakat yang berjalan baik di Kabupaten Mimika.
“hasil penilain yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang mana salah satu indikator dari penurunan level PPKM adalah capaian presentasi Vaksinasi dan juga pembatasan pelaksanaan aktivitas masyarakat,” tuturnya.
Menurut Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakay Level 4, 3, 2, 1 serta optimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, disebutkan wilayah PPKM Level 2 (dua) meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mappi, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, dan Kota Jayapura. (Aji)