Timika, APN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi memberlakukan aturan bebas PCR dan Antigen bagi masyarakat yang keluar maupun masuk Mimika. Pembebasan PCR dan Antigen tersebut mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan tanggal 8 Maret 2022.
“Meskipun tidak melakukan PCR maupun antigen, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika Raynold Ubra saat ditemui wartawan pada salah satu hotel di Jalan Budi Utomo, Kamis (10/3/2022).
Reynold mengatakan, kebijakan tersebut tidak terlepas dari dampak vaksinasi yang baik. Sebab jika dibandingkan pada tahun 2020 hingga 2022 ini, penularan covid-19 khususnya omnicron sangat cepat, namun tingkat kesembuhan sembuh juga cepat sehingga tingkat resiko pun rendah.
“Sekarang, rata – rata kasus per hari yang positif antara angka 15 – 20 kasus, artinya dalam 4 minggu terkahir ini penurunan sangat drastis, yaitu dari 300 turun ke 200, dan sekarang sudah ada di kisaran 15 – 20 kasus perhari,” paparnya.
Reynold menjelaskan, meskipun sudah diberlakukan bebas PCR dan Antigen, namun ada hal penting yang harus diperhatikan, terutama untuk pasien komorbid.
“Khusus pasien komorbid tetap harus mengantongi hasil pemerikasaan PCR atau antigen, karena mungkin belum divaksin karena alasan tersebut (memiliki komorbid),” ujar Reynold.
Rey melanjutkan, khusus Anak – anak yang dibawah 6 tahun, karena memang belum divaksin, maka pengawasan orang tua harus ditingkatkan.