Timika, APN – Desas-desus pemekaran Provinsi Papua Tengah semakin kencang terdengar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng lagi-lagi membuat penegasan jika hal tersebut akan terwujud pada 2023 mendatang. Mimpi pemekaran pun seolah perlahan menjadi kenyataan.
“Kan UU sudah keluar, tahun 2023 baru mereka akan turunkan karateker, kemudian daerah lain yang habis di tahun 2022, itu mereka akan kasih masuk juga karateker sampai dua tahunan (hingga 2024),” paparnya saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Jabatan Negara, Mimika, Senin (31/1/2022).
Sementara khusus Mimika Bupati akan tetap menjabat hingga tahun 2024, sehingga tidak akan ada karateker.
“Sedangkan kami di Timika ini sampai 2024, saya masih ada, sampai Bupati baru naik,” ungkapnya.
Sementara itu, dilansir dari sindonews.com Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemekaran Papua akan segera dilaksanakan, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran mulai dibahas pada tahun 2022.
“(Tahun pemekaran) 2022 sudah diatur, sudah dibahas UUnya. Mudah-mudahan 2023,” kata Mendagri seusai rapat bersama Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, Rabu (15/12/2021) lalu.
Sebelumnya, Wapres Maruf Amin pun mengatakan akan segera melakukan pemekaran untuk mempercepat pembangunan di Papua.
“Mungkin juga akan dipercepat mengenai pembangunan pemekaran wilayah di Papua. Supaya untuk mempercepat pembangunan,” tuturnya.
Adapun aturan berkaitan dengan pemekaran Papua yang sedikit berbeda dengan yang diberlakukan di daerah lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106/2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pemekaran di Papua juga mendapatkan kekhususan dengan tanpa melalui daerah persiapan dan tak harus memenuhi syarat dasar maupun administratif. Ketentuan ini tercantum pada pasal 93 PP No.106/2021.