Timika, APN – Pada awal tahun 2022 Polres Timika melalui Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus Narkotika yang melibatkan tiga orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Mimika. Senin, (10/01/2022).
Dalam konferensi pers tersebut disebutkan 3 orang tersangka yang masing-masing berinisial (ISM), (AB) dan (YVR).
Ketiganya diamankan pada tanggal 07 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIT, di kediamannya di Jl. Pattimura yang sekaligus menjadi tempat produksi.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya yakni 1 unit Kompor Listrik merk Hot Plate Magnetic Stimer, 1 unit alat timbang digital merk Kabuto, 2 buah tabung reaksi, 2 pasang sarung tangan, 5 botol bekas Kispray, 1 buah gunting.
Barang bukti lain yang diamankan berupa bahan campuran seperti 10 buah botol warna putih berisikan alkohol 70%, 1 buah jerigen kecil kosong tempat alkohol 96%, 8 cairan nail polish Remover, 1 plastik bening sedang-satu plastik bening berukuran besar dan besar sedang yang masing-masing berisikan tembakau Gayo, 15 bungkus plastik yang berisikan cengkeh.
Polisi juga mengamanka peralatan penjualan seperti 12 bungkus bekas rokok sempurna, 1 untuk alat timbangan digital kecil, 1 bal plastik bening ukuran 20 gram, 2 bak plastik bening ukuran 10 gram, 1 bal plastik bening ukuran l 5 gram, 1 buah spidol berwarna merah, 3 bal plastik ukuran 4 gram. 1 bal plastik bening ukuran 3 gram, 2 gram dan 1 gram.
Selain mengamankan kemasan untuk penjualan, polisi juga mengamankan barang bukti siap pakai berupa 17 plastik klip bening ukuran sedang dan kecil berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis seberat 64,83 gram. Kemudian alat komunikasi 4 unit Hp dengan merk dan tipe berbeda, sebuah tah berwarna hitam, dua buku rekening Bank BRI dan satu buah buku rekening Mandiri, termasuk 4 buah kartu ATM, 12 kertas bukti transaksi, 7 kertas Paper beserta sebuah karton merk Panasonic turut diamankan saat penggeledahan.
Hal ini tentu menjadi perhatian khusus seluruh pihak terutama pihak kepolisian, dimana sepanjang tahun 2021 hingga minggu pertama di tahun 2022, peredaran Narkotika jenis tembakau sintetis sangat marak di Kabupaten Mimika.
Mirisnya obat-obatan berbahaya ini justru marak beredar di kalangan muda hingga anak-anak sekolah di Kabupaten Mimika. Terbukti, tiga orang pelaku yang diamankan dibawah usia 20 tahun, bahkan salah satu diantaranya adalah remaja berusia 19 tahun.
Selanjutnya, Kapolres Mimika, AKBP. I Gusti Gde Era Adhinata dalam konferensi pers menyampaikan, Ia sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Satu Resnarkoba Polres Mimika yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Ini tentunya merupakan suatu apresiasi bagi saya selaku Kapolres kepada jajaran Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Timika yang sudah mengungkap ini. Dari hasil penyelidikan dan investigasi, hal ini sudah berlangsung lama sekitar lima bulan. Dan dimana dari buku rekening ada transaksi uang masuk sekitar ratusan juta, terlihat ada sekitar 300 juta yang masuk ke rekening tersebut,” katanya.
Era menduga hasil produksi diperkirakan telah melebihi jumlah atau nilai transaksi dalam buku rekening tersebut.
“Harapan saya selaku Kapolres tidak berhenti sampai disini, tetap dikembangkan karena yang namanya Narkotika tidak pernah habis. Selama masih ada konsumen atau pelanggan, tentu akan ada modus-modus baru yang tentunya kita memerlukan kemampuan penyidik dan investigasi yang lebih mendalam,” Imbuhnya.
Atas tindakan yang telah dilakukan, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan JO pasal 132, UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.