Mimika  

Minta Dipelajari Seminggu, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Mutilasi

Antar Papua
Kuasa Hukum Terdakwa R, Jhon Stapan Riau Land Pasaribu. (Foto: Wahyu/APN)

Timika, APN – Jhon Stapan Riau Land Pasaribu, Kuasa hukum dari R yang jadi terdakwa kasus mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Mimika meminta untuk mempelajari surat dakwaan atas tuntutan yang ditetapkan terhadap terdakwa.

Menurut Jhon, tujuan dari permintaan para kuasa hukum untuk mempelajari surat dakwaan agar persoalan itu menjadi terang. Menurutnya, hasil olah TKP yang menjadi peranan dari terdakwa R.

“Karena kami disini tidak mau membela secara membabi-buta, supaya terang, contohnya kalau beliau hanya sekedar mengangkat mayat, apakah pantas didakwa dengan pasal seberat itu, dimana rasa keadilan itu, makanya kami memintakan resume dari olah TKP, karena disitu peranan si A, si B, si C, sampai di Z sejauh mana, jadi harapan kita supaya timbul rasa keadilan yang kita harapkan,” terang Kuasa Hukum Terdakwa R, Jhon Stapan Riau Land Pasaribu, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika usai sidang, Kamis (26/1/2023).

Lanjutnya, pihaknya akan memastikan kembali poin-poin penting yang berada dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya mau melihat lebih jelas terkait tuntutan yang ada dalam surat dakwaan tersebut karena dinilai terdapat ketidak Adilan didalamnya.

Sementara itu, meskipun tidak menyebutkan secara detail tuntutan yang dibacakan JPU dalam surat dakwaan, namun terdakwa R yang dituntut dengan pasal pasal 340 Subsidair 338. Pasal ini dianggap berat bagi terdakwa lantaran terkesan tidak ada rasa keadilan.

Oleh karena itu, di sidang berikutnya kuasa hukum terdakwa R berencana untuk mengujinya di persidangan nanti.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: WahyuEditor: Sani