Timika, APN – Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Petrus Pali Amba menegaskan bila belum ada petunjuk teknis berkaitan dengan minyak goreng satu harga.
“Teknis berupa petunjuk teknis belum ada buat kita (Mimika) untuk masalah minyak goreng satu harga itu,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Kantor Disperindag, Kamis (20/1/2022).
Petrus melanjutkan pihaknya mendukung penuh keputusan pemerintah pusat menerapkan aturan minyak goreng satu harga.
Ditanya soal hasil pengawasan Disperindag Petrus mengaku memang terjadi kenaikan harga minyak goreng pada akhir 2021.
“Meskipun instruksi ini dari Kementerian Perdagangan, kita tidak bisa jalan sendiri tanpa petunjuk teknis, kecuali ada informasi jika minyak goreng bersubsidi itu sampai di kita (Mimika),” katanya.
Menurut Petrus jika Juknis telah jelas maka mudah melakukan pantauan di pasaran sehingga tidak ada oknum atau pengusaha yang memanfaatkan kesempatan dengan menjual tanpa pengurangan harga.
Seperti diketahui aturan minyak goreng satu harga tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dikutip dari situs resmi Kementerian Perdagangan atau kemendag.go.id dalam keterangan pers yang diterbitkan pada (18/1/2022), Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Pemerintah terus
berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Terkait
tingginya harga minyak goreng, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng
dengan harga setara Rp14.000/liter.
Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin
ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak
goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara
Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan
kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen
tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Lutfi.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui
ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar
tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada
hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan
tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,”
tambah Mendag.
Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan
dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.