Minyak Goreng Subsidi Bakal Dihentikan, Berapa Harga Minyak Goreng Curah di Mimika?

Antar Papua
Ilustrasi penjualan minyak goreng di Mimika. (Foto: Sani/APN)

Timika, APN – Pemerintah bakal mengganti program minyak goreng bersubsidi yang berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) mulai 1 Juni 2022. Kendati demikian, peralihan ini tidak mengubah sasaran harga minyak goreng di tingkat konsumen yang dibidik pemerintah.

Dilansir dari laman resmi Kemenperin.go.id per 31 Mei 2022, perubahan ini dilakukan guna mengoptimalisasikani pendistribusian minyak goreng curah, sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022 lalu.

Untuk itu, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 26/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian No 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhanmasyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” terang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tertulis.

Baca Juga |  Aksi Saling Serang Antar Dua Kelompok, Berhasil Diamankan TNI-Polri

“Penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2022,” bunyi pasal 3 setelah diubah dengan Permenperin No 26/2022.

Direktur jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, selanjutnya mulai 1 Juni 2022 pemerintah akan menggelar program minyak goreng curah rakyat berbasis NIK (KTP).

Pada prinsipnya, masyarakat akan mendapatkan minyak goreng dengan harga yang sama. Perbedaan minyak goreng curah bersubsidi dengan minyak goreng curah rakyat, kata dia, yang bersubsidi mendapat pembayaran selisih kemahalan harga dari dana BPDPKS.

Berapa Harga Minyak Goreng Curah di Mimika?

Sedangkan di Mimika Papua harga minyak goreng curah terpantau masih stabil dengan bertengger di harga Rp.14.000,- per liternya. Kebijakan ini ditetapkan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga |  Legislator Minta Dishub Mimika Pasang Rambu-Rambu Lalulintas di Tempat Rawan Kecelakaan

“Kalau di Timika kita kan baru satu kali dapat alokasi, sebelum lebaran kemarin, jadi tetap kita patok di harga Rp.14.000 sesuai dengan ketentuan dari kementerian,” tandas Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Mimika, Selviana Pappang saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).

Sementara itu, terkait asumsi pemberhentian minyak goreng subsidi lantaran sudah ada subsidi bantuan langsung tunai kepada masyarakat, menurut Kabid Perdagangan Disperindag Mimika belum ada aturan resmi terkait pemberhentian tersebut. Namun, subsidi bantuan langsung tunai yang menyasar kepada masyarakat itu kini sedang dalam pendistribusian.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News