Timika, APN – Sebuah mini bus Toyota jenis Avanza dengan nomor polisi DS 121723 MI yang melaju kencang dari arah Kilo Meter 10 menabrak pagar rumah warga di simpang SP1-SP4, sekira pukul 05.20 WIT, Rabu (18/5/2022).
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal kepada awak media pada Rabu (18/5/2022) siang, membenarkan kejadian tersebut. Dirinya menjelaskan, laka lantas tersebut merupakan kecelakaan tunggal karena si pengemudi mabuk usai konsumsi minuman keras (miras).
“Beruntung tidak ada korban jiwa dalam laka tunggal itu. Istrinya yang sama-sama dalam mobil itu tidak alami luka. Itu mobil pribadi, tapi dia kehilangan konsentrasi, karena dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol,” terang Devrizal.
Devrizal menambahkan pengemudi telah melanggar pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secaratidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
“Memang pengemudi yang bernama Zainal ini mengaku saat kejadian secara tiba-tiba dia melihat orang nyebrang, makanya dia banting strik ke kiri. Tapi itu halusinasi dia saja, karena dia dalam kondisi mabuk,” tandasnya.
Selanjutnya, sang pengemudi beserta pemilik pagar tersebut nantinya akan dipertemukan di kantor Satuan Lalu lintas Polres Mimika guna proses penyelesaian lebih lanjut.