Timika, antarpapuanews.com – Nasib naas bagi pelaku berinisial MM yang diamankan Satreskrim Polres Mimika Rabu (22/07/20) karena terlibat dalam kasus penggelapan uang senilai Rp.78.500.000,- rupiah milik salah satu perusahaan yang ada di Timika.
Selain melakukan penggelapan, pelaku ini juga diketahui sebelumnya telah melakukan laporan palsu terkait korban penjambretan.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto saat dikonfirmasi Kamis (23/07/20) membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku MM.
“Benar telah amankan MM, dan dari pengakuannya uang yang digelapkan itu untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, MM sakit hati dengan komisaris perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Diterangkan Kasat Reskrim, bahwa awal mula ditangkapnya pelaku itu dimana sebelumnya pada Senin (20/07/20) sekitar pukul 18.30 WIT, MM ini datang ke Pusat Pelayanan Polres Mimika untuk melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
Dalam pengakuan MM saat membuat laporan, kejadian curas itu terjadi pada Senin (20/07/20) sekitar pukul 13.30 WIT di Jalan Budi Utomo. Kurang lebih 100 meter setelah BCA Timika, atau tepatnya di perempatan Jalan Budi Utomo-Jalan Kartini.
“Menurut penuturannya, setelah MM mengambil uang di Bank BCA sebesar Rp.78.500.000,- kemudian MM dibawa pelaku ke Jalan Hasanuddin Ujung. Selanjutnya pelaku mengambil uang dan mengempeskan ban motor yang di gunakan oleh MM,” terang Kasat.
Sehingga dari laporan tersebut, pada Selasa (21/7), dirinya bersama anggota Unit I Satreskrim Polres Mimika melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) serta CCTV diseputaran Jalan Budi Utomo. Namun pada saat melakukan pemeriksaan ditempat kejadian pihaknya mendapatkan beberapa keganjalan.
“Dari kejanggalan itu, saya perintahkan anggota Unit I untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap MM dan hasilnya MM mengakui perbuatannya,” terang Hermanto.
Seusai mengakui perbuatannya, kata mantan Kapolsek Tembagapura, bahwa pihaknya langsung menuju ke kamar hotel untuk mengambil uang dan melakukan olah TKP.
“Jadi sebelum melakukan aksinya, MM telah menyewa kamar hotel selama satu bulan dengan biaya sewa sebesar Rp.2.550.000,” katanya.