Timika, APN – Beberapa mobil dengan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) “PLATFORM” kerap ditemukan di jalanan di dalam pusat kota Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu. Mobil dengan plat tersebut seyogyanya tidak dibenarkan melintas di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis saat ditemui wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Sabtu (31/12/2022) menyebutkan, sampai saat ini mobil dengan plat bertuliskan PLATFORM itu beberapa kali masih ditemui di jalan.
AKP Darwis membenarkan, kendaraan dengan TNKB “PLATFORM” hanya dapat digunakan di area bandara. Namun hal itu justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengendarai kendaraan dengan TNKB PLATFORM melintasi jalanan dalam kota.
“Beberapa hari saya lewat juga mulai lagi,” ujar Kasat Lantas.
Kata dia, nantinya jika ditemukan masih berkeliaran di dalam kota maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, AKP Darwis menyebutkan, kendaraan dengan TNKB PLATFORM sebelumnya sudah ditindak dengan cara ditilang sebanyak 5 unit kendaraan. Petugas tidak segan-segan melakukan penilangan di jalan jika ditemukan.