Mudahkan Pencatatan Pernikahan, Disdukcapil Teken Kerjasama dengan Kemenag Mimika

Timika, APN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipiil Kabupaten Mimika bekerjasama dengan Kantor Cabang Kementerian Agama (Kemenag) Mimika, program kerjasama tersebut dilakukan guna memudahkan pencatatan pernikahan dan kependudukan.

Kadisdukcapil Slamet Sutejo dan Kepala Kemenag Cabang Mimika Utler Adrianus usai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama

Program Kerjasama tersebut disebut dengan ‘KANDA SIP’ (Kementerian Agama-Dukcapil Mimika Sistem Integrasi Pelayanan) yang peresmiannya dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika, Papua, pada Kamis (2/9/2021) yang dihadiri Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil Mimika) Slamet Sutejo menjelaskan fokus utama, dari kerjasama tersebut adalah pelayanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Usai dilakukannya Kerjasama tersebut pengantin baru di Mimika bisa langsung mendapatkan tiga dokumen kependudukan dalam sekali urus, yakni buku nikah atau kartu nikah, eKTP pasangan suami-istri, dan kartu keluarga (KK).

Kerjasama ini juga membuat sistem Layanan Sistem Komunikasi Haji Terpadu (Siskohat) bagi jamaah haji dengan Layanan Adminduk Dukcapil terhubung. Selain itu, data umat bersama di Kabupaten Mimika juga terhubung sesuai dengan program Satu Data Mimika untuk lndonesia.

Baca Juga |  Disdukcapil Pantas Terima Reward dari Kepala Daerah

“Tujuan pelayanan adalah memberikan kemudahan. Artinya yang sulit jadi mudah dan yang dulu jauh jadi lebih dekat, sehingga diperlukan inovasi-inovasi untuk pelayanan publik di Mimika menjadi lebih baik,” tuturnya.

Slamet menambahkan ‘KANDA SIP’ sebagai salah satu contoh penerapan dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika mewujudkan masyarakat cerdas, aman, damai, dan sejahtera, serta wujud inovasi yang selalu didengungkan oleh Presiden Jokowi di era 4.0 yang sudah serba digital dan cepat.

Kepala Kantor Kemenag Mimika Uttler Adrianus mengatakan, ‘KANDA SIP’ merupakan kerjasama dalam pelayanan yang difokuskan pada sisi data kependudukan, sekaligus mendukung program dari Pemkab Mimika, yakni smart city.

Alasan lain kerjasama dilakukan kata Utler karena banyak masyarakat yang menikah tetapi tidak tercatat di catatan sipil, karena situasi dan jarak yang membuat masyarakat enggan melakukan kepengurusan di Dinas Dukcapil. Kerjasama ini juga untuk validasi data kependudukan. Karena data yang dinilai tidak akurat.

Baca Juga |  Dukcapil Mimika Dorong OPD Manfaatkan Akses Data Kependudukan

“Ketika melakukan pernikahan, kepala KUA akan mengupload data di sistem, kemudian Dukcapil akan melakukan verifikasi sehingga data itu akurat, sehingga data pernikahan di catatan sipil dan Kementerian Agama bisa mendekati unsur kebenarannya,” ujarnya.


Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob yang juga hadir memberikan mengapresiasi atas kerjasama yang dilakukan sebab inovasi yang dilakukan dapat memudahkan pelayanan masyarakat.

Menurut John, di era digital pelayanan masyarakat bisa dilakukan dengan mudah melalui inovasi-inovasi dan tidak memerlukan biaya yang besar. Hal tersebut dibuktikan oleh Kemenag dan Disdukcapil. (Aji)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News