Timika, APN – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) resmi melarang adanya mudik lebaran bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Keputusan ditiadakannya mudik lebaran diambil dengan mempertimbangkan resiko penularan virus covid-19.
Dalam keterangan pers yang disiarkan melalui channel YouTube Kemenko PMK yang disiarkan pada Jumat (26/3/2021) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan melihat peningkatan kasus Covid-19 usai libur natal dan tahun baru beberapa waktu lalu, serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi Menteri pada 23 Maret 2021.
“Sesuai dengan arahan dan rapat koordinasi tingkat Menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan,” tegasnya dalam jumpa pers secara virtual.
Meskipun mudik lebaran ditiadakan, kata Muhadjir cuti bersama satu hari pada Idul Fitri tetap ada.
“Cuti bersama tetap ada, tetapi tidak boleh ada mudik,” ungkapnya.
Ia menambahkan aturan tersebut berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Alasan ditiadakannya mudik, agar supaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin, sesuai yang diharapkan Pemerintah.
“Aturan itu akan diatur kementerian terkait termasuk Satgas Covid-19 dan akan diatur pengawasannya oleh TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Aturan larangan mudik 2021 itu dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut, kegiatan keluar daerah juga tidak disarankan, kecuali untuk keperluan mendesak.
Kemudian terkait dengan kegiatan selama Ramadhan Muhadjir mengatakan akan diatur oleh Kementerian Agama.
“Kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur Kemenag dengan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,” jelasnya.
Kendati mudik lebaran dilarang, proses penyaluran bantuan sosial, kata Muhadjir akan tetap dilakukan.
Senada, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bantuan sosial pada masa lebaran Idul Fitri tetap disalurkan, dan akan diserahkan sekitar awal Mei 2021.
“Untuk bulan Mei, bersamaan dengan bulan Lebaran, kita akan serahkan di awal bulan Mei,” ujarnya yang juga hadir dalam jumpa pers virtual tersebut. (Aji-Cr01)