Munawir : Dana Parpol Tidak Bisa Dialihkan Penanganan Covid

Antar Papua

IMG-20200828-WA0015.jpg

Timika, antarpapuanews.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kabupaten Mimika Ir. Munawir Yakub, meminta kepada Pemkab Mimika melalui Badan Kesbangpol untuk lebih dewasa dalam menggunakan anggaran sesuai posnya.

“Terkait pengalihan dana parpol oleh eksekutif, kami dari partai Perindo merasa keberatan, apa yang eksekutif lakukan itu mencederai demokrasi,” kata Munawir saat ditemui di Hotel dan Resto Cendrawasih 66, Jumat (28/8).

IMG-20200828-WA0018.jpg
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Mimika Ir. Munawir Yakub

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, juga surat edaran pihak Kemendagri yang telah menerbitkan surat edaran dengan Nomor 213/2280/Polpum tertanggal 21 April 2020 kepada seluruh kepala daerah, dana tersebut tidak bisa dialihkan untuk kegiatan penanganan Covid-19.

Baca Juga |  Satu Staff Setwan Positif Covid, Bupati Perintahkan WFH Selama 14 Hari

“Karena Mendagri sudah mengeluarkan pernyataan bahwa dana parpol tidak bisa dialihkan ke bantuan covid,” jelasnya.

Untuk itu dirinya berharap kepada Pemkab Mimika untuk tidak mengganggu anggaran dari pos lain yang tidak direfocusing untuk penanganan covid, sedangkan anggaran diluar itu seperti bantuan parpol diperhatikan sesuai peruntukannya.

“Jadi kami harapkan kepada pemerintah supaya lebih dewasa dan cerdas dalam menyikapi hal ini untuk mengembalikan dana itu ke posnya untuk diberikan kepada parpol,” harapnya. (mrc)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News