Musrenbang RKPD 2026 Kabupaten Mimika Resmi Ditutup, Tetapkan Pagu Anggaran Rp5,6 Triliun

Antar Papua
Menutupan Musrenbang Kabupaten Mimika RKPD 2026. Foto : Dwiandreas/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi menutup pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 23 April 2025, bertempat di Aula Gedung Kantor Bappeda, Jalan Trans Nabire, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penutupan Musrenbang dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Bupati Mimika yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Evert Lukas Hindom, S.STP., M.H., jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Forkopimda, perwakilan TNI/Polri wilayah Kabupaten Mimika, para kepala distrik se-Kabupaten Mimika, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

Musrenbang yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika ini menghasilkan dokumen RKPD Tahun 2026 yang mencakup total 91 program, 182 kegiatan, dan 2.274 sub kegiatan. Total nilai pagu anggaran yang disepakati mencapai Rp5.600.419.996.331.

Baca Juga |  Wakili Papua Tengah, Pertina Boxing Mimika Siap Ikut Kejurda di Kaimana

Dalam sambutan Kepala Bappeda Kabupaten Mimika Ir. Yohanna Paliling, M.Si., yang dibacakan oleh Sekretaris Bappeda Joseph Manggasa, ST., M.Si., disampaikan bahwa pembahasan program dan anggaran selama dua hari Musrenbang telah melibatkan seluruh OPD dan kepala distrik. Seluruh hasil pembahasan disepakati bersama DPRK Mimika. Dan selanjutnya hasil Musrenbang ini akan dibawa ke tingkat Provinsi untuk kemudian dibahas kembali.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Evert Lukas Hindom, mewakili Bupati Mimika, menegaskan bahwa penyusunan perencanaan pembangunan tahun anggaran 2026 telah mengikuti tahapan dan mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008. Ia juga menekankan penggunaan aplikasi SIPD RI sebagai platform perencanaan berbasis digital sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

“Musrenbang di tingkat Kabupaten Mimika ini telah didahului oleh pelaksanaan Musrenbang di tingkat kampung, distrik, dan forum OPD. Semua pertemuan tersebut telah merumuskan serta menyepakati sejumlah usulan program dan kegiatan yang diharapkan menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujar Evert.

Baca Juga |  Miliki Peran Penting Dalam Program Mimika Satu Harga, Wagub Minta Pemkab Mimika Segera Atasi Inflasi

Atas nama pemerintah daerah, Evert menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam perumusan RKPD 2026. Ia juga mengingatkan Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk terus melakukan penyempurnaan, penajaman indikator kinerja, dan sinkronisasi dengan RPJMD maupun indikator kinerja OPD.

Penutupan Musrenbang ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, A.Md.T., perwakilan Kepala Bappeda Joseph Manggasa, ST., M.Si., Asisten III Evert Lukas Hindom, S.STP., M.H., serta dua tokoh masyarakat perwakilan dari distrik.

Musrenbang RKPD 2026 ini menjadi tonggak penting dalam proses pembangunan Kabupaten Mimika yang lebih inklusif, transparan, dan terarah sesuai kebutuhan masyarakat. (Dwiandreas)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News