Namanya Dicatut Bisnis Prostitusi, Manajemen Hotel Grand Mozza Mengadu Ke Polisi

Antar Papua
Barang bukti hasil transaksi elektronik yang discreenshot kemudian diprint oleh pihak manajemen Hotel Grand Mozza tentang kasus pencemaran nama baik promo wanita bookingan yang diadukan ke polisi oleh HRD Hotel Grand Mozza. Foto: (Wahyu/APN).

Timika, APN – Pihak manajemen Hotel Grand Mozza mendatangi kantor Kepolisian Sektor Mimika Baru untuk melakukan pengaduan terkait adanya kasus pencemaran nama baik terkait adanya promo jasa prostitusi yang mencatut Hotel Grand Mozza, Mimika.

HRD Hotel Grand Mozza Christo Susanto mendatangi kantor Polsek Mimika Baru pukul 13.20 WIT, Selasa (17/5). Ia datang melapor sekaligus memberikan bukti terlampir berupa hasil tangkap layar bukti transaksi korban dengan oknum tersebut.

“Saya melapor ke Polsek terkait pencemaran nama baik perusahaan kami, ini kejadian sudah ketiga kali ini,” jelas Christo.

Chriato mengatakan, pihak hotel mengetahui kasus tersebut setelah ada korban-korban yang mendatangi Hotel Grand Mozza. Setidaknya ada 3 korban penipuan yang datang ke hotel menanyakan bisnis prostitusi.

” Yang pertama itu korban yang bersangkutan datang di tempat kami bertemu dengan security kami malam-malam sekitar jam 11 setengah 12 malam, kemudian di minggu berikutnya datang lagi sekitar jam 1 malam menanyakan ke security kami nama tersebut (terduga pelaku) tapi saya lupa namanya, bahwa dia sudah mentransfer uang,” jelas Christo.

Baca Juga |  Anaknya Dianiaya OTK, Seorang Ayah Lapor Polisi

Ia mengatakan, setelah korban pertama dan kedua, korban yang terakhir datang ke perusahaannya (Hotel Grand Mozza) Minggu, 15 Mei 2022 lalu dengan membawa bukti transaksinya.

“Dari staf kami menanyakan apakah sudah ditransfer, (korban) menjawab sudah, buktinya ini (hasil transaksi di hape korban). Kami minta discreenshot untuk kemudian dishare,” tandas Christo.

Dari kasus tersebut, pihak manajemen Hotel Grand Mozza khususnya merasa sangat dirugikan dengan adanya motif-motif pencemaran nama baik yang dilakukan oknum-oknum tersebut.

“Kami tidak pernah mempromosikan promo-promo ini apalagi menjual wanita-wanita berbuat asusila,” ujarnya.

Baca Juga |  Polsek Mimika Baru Kembali Bongkar Lapak Judi King

Didalam barang bukti yang dibawa Christon, tertera Voucher Booking Private, tertulis nama korban Mr. Bahar.

Waktu check-in bahkan tertera di dalam lembaran tersebut yakni 15 Mei 2022 dengan waktu check-out di hari yang sama. Sedangkan tarif ladies yang tertera di dalam lembaran tersebut sebesar Rp500.000,00 dengan jaminan deposit sebesar Rp375.080,00. Total. Keseluruhan sebesar Rp875.080,00.

Dalam lembaran tersebut juga tertera no rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) tertuju atas nama Asni Aljabri.

Usai membuat pengaduan, polisi kemudian mengarahkan Christo untuk melaporkan hal tersebut kepada Pihak Reskrim Polres Mimika karena hal tersebut untuk selanjutnya ditindak lanjuti melalui tim cyber.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News