Narapidana Kasus Mutilasi Roy Marten Howay yang Kabur Dari Lapas Timika Ditangkap Polisi

Antar Papua
Narapidana Roy Marten Howay saat dibekuk polisi, Selasa (5/3/2024). (Foto: Istimewa For Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Narapidana Roy Marten Howay tersandung kasus mutilasi empat warga Nduga, yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada, Sabtu (21/10/2023) lalu akhirnya dibekuk polisi.

Narapidana Roy masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DP0) yang selama ini diburu oleh polisi dan akhirnya, pada Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 01:00 WIT berhasil diamankan.

Roy ditangkap di area seputaran Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga |  Setelah Kabur 5 Bulan Dari Lapas Timika, Roy Marten Howay Ditangkap di Rumahnya

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan narapidana Roy yang kabur dari Lapas Timika.

“Benar kami dari Polres Mimika dan personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua telah menangkap Roy, yang selama ini jadi buronan,” kata Iptu Fajar kepada Antarpapua.com.

Baca Juga |  Warga Binaan Lapas Belum Miliki eKTP, Disdukcapil Mimika Langsung Aksi

Ia mengatakan, kini Roy telah diamankan dan pihaknya akan memberikan update informasi lebih lanjut.

“Nanti kami akan konfirmasi lebih lanjut. Intinya DPO narapidana Roy berhasil kami amankan,” tandasnya.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News