Timika, Antarpapua.com – Narapidana Roy Marten Howay tersandung kasus mutilasi empat warga Nduga, yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada, Sabtu (21/10/2023) lalu akhirnya dibekuk polisi.
Narapidana Roy masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DP0) yang selama ini diburu oleh polisi dan akhirnya, pada Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 01:00 WIT berhasil diamankan.
Roy ditangkap di area seputaran Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan narapidana Roy yang kabur dari Lapas Timika.
“Benar kami dari Polres Mimika dan personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua telah menangkap Roy, yang selama ini jadi buronan,” kata Iptu Fajar kepada Antarpapua.com.
Ia mengatakan, kini Roy telah diamankan dan pihaknya akan memberikan update informasi lebih lanjut.
“Nanti kami akan konfirmasi lebih lanjut. Intinya DPO narapidana Roy berhasil kami amankan,” tandasnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)