Nasib Gedung PHI, Sudah Dibangun, Belum Difungsikan Tapi Sudah Diusulkan Dipindah

Antar Papua
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika Paulus Yanengga. (Foto: Aji/APN)

Timika, APN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berencana memindahkan lokasi Gedung Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang saat ini berada Kelurahan Kamoro Jaya SP 1.

Kepala Disnakertrans Mimika Paulus Yanengga mengaku situasi dan kondisi keamanan dan kenyamanan lokasi tersebut yang kurang terjamin, menjadi alasan pihaknya berencana memindahkan kantor tersebut.

“Situasi kondisi di sana itu dari berbagai sisi memang banyak yang tidak terjamin. Apakah hakim mau tinggal di tempat yang kayak begitu. Di sana lingkungannya cukup kumuh. Banyak orang mabuk. Orang sementara bekerja perbaiki gedung saja ada yang datang lempar. Sekarang ini kaca masih pecah-pecah juga,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (25/1/2023).

Paulus mengungkapkan sudah bertemu dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob terkait dengan rencana perpindahan lokasi tersebut.

“Jadi saya sudah bilang ke Bupati, mungkin nanti pak bupati jalan lihat. Kalau bagaimana-bagaimana mungkin dinas yang pindah ke situ, baru kantor PHI yang dipindahkan. Itu kan sudah dibangun jadi kasihan juga kalau tidak difungsikan,” ujarnya.

“Jadi saya masuk itu pembangunan sudah berjalan. Nanti hakim-hakim dari Jakarta tidak akan betah tinggal di situ. Apalagi kalau sidang baru ada ribut masalah, rumah-rumah tetangga sekitar situ bisa kena sasaran,” imbuhnya.

Selain alasan tersebut, Paulus mengaku pihaknya saat ini juga sedang melakukan rehabilitasi terhadap gedung tersebut.

“Masih 80 persen. Halaman depan dan belakang itu juga perlu penimbunan. Terus perlu diaspal lagi. Perlengkapan (furniture) di dalam juga sama sekali belum ada,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AjiEditor: Sani