Timika, APN – Demi menciptakan keamanan, kenyamanan dan keindahan dalam kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, melakukan sosialisasi pada pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di atas badan jalan atau trotoar. Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP langsung memberikan teguran hingga eksekusi PKL yang nekat jualan di atas trotoar.
“Kegiatan ini, untuk menertibkan pedagang kaki lima yang masih melanggar, atau nekat menjual barang dagangan diatas trotoar. Trotoar inikan dipergunakan untuk pejalan kaki, bukan para pedagang jadi tempat jual beli. Jadi siapapun dia yang bandel menjual di atas trotoar, maka kita tertibkan,”ujar Kepala Bidang (Kabid) Penetiban Umum (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Johanes Tsugumol, S.Sos pada antarpapuanews.com, di Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (7/6/2023) sore.
Dijelaskan Johanes, Sekarang ini pihaknya melakukan sosialiasi dan mengingatkan pada PKL, jika lebih satu kali masih bandel atau nekat maka akan ditindak, dan langsung berurusan di kantor.
“Apakah ada ijinnya, dan selama menjual, apakah membayar pajak,” ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan ini dilakukan sejak kemarin (red), dan rencananya selama 1 minggu.
Selain itu, ia juga mengimbau pada PKL agar tidak menjual di atas trotar, karena itu bukan tempat untuk jual. Jadi diharapkan agar PKL paham dan mengerti.
Namun dalam Pantauan antarpapuanews.com, Rabu (7/6/2023) sore, di Jalan Budi Utomo, selain mensosialisasikan pada PKL, Satpol PP juga memindahkan salahsatu tempat jualan yang nekat berjualan di atas trotoar.