Timika, APN – Seorang remaja berinisial DD (16) terpaksa diamankan anggota Kepolisian Sektor Mimika Baru bersama satu orang rekannya berinisial (S), setelah dilaporkan warga hendak membakar Pos PEKA di Jl. Kesehatan, RT 04, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru. Rabu (02/02/2022).
Pelaku DD diamankan polisi akibat dilaporkan warga setempat bahwa DD bersama sejumlah rekannya hendak membakar POS PEKA yang baru saja dibangun setengah jadi oleh warga setempat yang bekerja sama dengan Unit Bina Masyarakat (Binmas) Polsek Mimika Baru.
Sementara itu, selain hendak membakar, DD bersama rekan-rekannya dilaporkan sebelumnya sering berbuat onar dan melempar rumah warga dengan menggunakan batu. Ia kemudian berhasil diamankan ke kantor Polsek Mimika Baru sekira pukul 12.52 WIT, bersama rekannya S yang sementara diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Keduanya kemudian diberikan nasehat serta arahan oleh Kanit Binmas Polsek Miru, Ipda. I Made Aribawa.
“Namun demikian diamankan dua orang, satu kita amankan (DD) dan yang satu kita pulangkan (S),” jelas Made kepada antarpapuanews.com.
Terduga S dipulangkan karena yang bersangkutan rencananya akan turut membantu pihak kepolisian untuk mencari rekan-rekan lain yang ikut terlibat dalam rangka pembakaran pos yang akan diresmikan.
Kondisi pos tersebut usai insiden itu diketahui tidak mengalami kerusakan sedang maupun berat, karena sempat dicegah oleh warga setempat saat api hendak dinyalakan pelaku.
Menurut keterangan warga, terduga pelaku DD sudah sering berbuat onar di kawasan tersebut dan selalu meresahkan warga dengan aksinya.
“Sekarang dari tim Opsional (Reskrim Polsek Miru) sedang mencari rekan-rekannya yang terlibat dalam percobaan pembakaran daripada Pos PEKA,” kata Made.
Salah satu dari pelaku yang masih dicari menurut warga merupakan provokator dari aksi tersebut, terduga diketahui juga berinisial S yang selalu mabuk dan menghisap lem aibon bersama rekannya, bahkan berbuat keonaran yang tentu sangat meresahkan warga.
Selanjutnya, terduga (DD) akan diamankan selama 24 jam kedepan, dan apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah maka akan kembali dipulangkan.