Tak Berkategori  

Obat OAM Diklaim akan Tersedia Pada Juli Mendatang

Antar Papua
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra Foto: Aji/APN

Timika, APN – Stok Obat Anti Malaria (OAM) atau DHP menurut rencana akan kembali tersedia pada Juli 2022 mendatang.

“Rencananya kalau surat dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi itu (DHP) dipertengahan Juli sudah ada, tapi tetap kita menyediakan kina,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (27/6/2022).

Menurut Rey ada atau tidaknya DHP bukan menjadi masalah, karena yang seharusnya diperhatikan adalah tingkat kepatuhan pasien dalam minum obat sehingga tidak terjadi kekambuhan.

“Sebenarnya tidak punya persoalan dengan pengobatan second line (pengganti) karena pernah juga kita di Papua, di Indonesia minum obat ini (Kina), jadi itu sebenarnya bukan suatu masalah. Masalahnya adalah ketika obat tidak ada terus kita masih patuh tidak dengan pengobatan,” ucapnya.

Baca Juga |  Evaluasi Pembagian Kelambu, Ada Puskesmas Yang Belum Terdistribusi

Rey menambahkan OAM yang disediakan secara mandiri oleh klinik dan rumah sakit swasta merupakan hal yang lumrah terjadi.

“Terkait dengan ketersediaan obat, jadi ada obat Dhp yang secara mandiri itu disiapkan oleh Klinik swasta rumah sakit itu sah saja, jadi kemungkinan stoknya itu mereka pesan sebelum obat malaria ini kosong,” katanya.

Kendati demikian Rey mengatakan pihaknnya selalu melakukan pengawasan terhadap pengadaan tersebut bekerjasama dengan Loka POM.

“Pengawasan-pengawasan ini kan selalu dilakukan oleh loka pom, teman-teman lapangan itu disampaikan. Intinya adalah pengobatan yang dilakukan baik di faskes pemerintah maupun swasta tentu saja ada 3 kaidah penting yang harus dipatuhi pertama itu membeli secara mandiri, maka harus ada surat pesanan kepada penyedia, ketika surat pesanan itu disetujui, maka ada faktur dari perusahaan farmasi yang melayani pemesanan obat. Ketiga adalah harganya itu dipantau. Antar faskes bisa mereka membeli pemeriksaan di tempat lain kemudian diresepkan ke apotik atau faskes lain itu sah saja tapi persoalannya ada ketika menjual itu melayani ketersediaan obat tanpa resep, maka pengawasan ketat dilakukan,” jelasnya.