Ojek Bukan Transportasi Resmi, Dewan : Dinas Teknis Harus Aktifkan Kembali Taksi – taksi

Antar Papua
Advertisements

Timika, APN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika Nurman Karupukaro ingin agar Dinas terkait mengaktifkan kembali angkutan umum seperti taksi.

“Ojek inikan bukan masuk dalam jenis transportasi yang resmi oleh Pemerintah. seharusnya, Dinas Teknis harus mengaktifkan kembali taksi – taksi seperti taksi kuning, merah, hijo, biru dan lain -lain sesuai jalur yang ada di Kabupaten Mimika,” katanya kepada Awak media di Gedung DPRD Mimika, Senin (17/01/2021).

Ia menambahkan adanya terminal yang seharusnya untuk taksi tetapi malah dipergunakan oleh para tukang ojek.

“Di kwamki lama ada terminal yang sudah dibangun itu kan untuk kendaraan roda empat, bukan untuk ojek, kalau kita berbicara tentang ojek ini hanya berlaku dengan kesepakatan antara penumpang dengan pengguna ojek, jadi, ojek ini harus ada tarifnya, kalau memang mau disetujui dan juga dimasukan dalam jenis transportasi masyarakat,” kata Norman.

Norman menambahkan saat ini menurutnya masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan apabila terjadi kenaikan tarif dasar ojek, sehingga Pemerintah Kabupaten Mimika harus mengambil tindakan tegas.

“Apa benar ojek itu masuk dalam sistem transportasi nasional atau tidak? Tetapi yang sudah jadi disini, misalnya macam gojek, dan lain sebagainya itu sudah tertera didalam mereka punya sistem online. Sementara ojek ini tidak terupdate dimana saja atau tidak masuk dalam sistem apapun atau tidak didukung sama aturan,” tegasnya.

Ia melanjutkan jika pemerintah ingin agar ojek dapat diatur dengan baik maka harus ada peraturan daerah yang jelas sehingga ojek menjadi alat transportasi yang legal

“Kalau mau transportasi ojek ini diakui maka pemerintah daerah bersama DPRD untuk duduk bersama demi menemukan solusinya,” tutupnya.