Timika, Antarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka oknum bendahara sekolah SMA yang terlibat dalam kasus rudapaksa siswinya berinisial LH (45) terhadap FCN (13).
Okum guru tersebut dilaporkan oleh keluarga korban berinisial YFP (35) dengan dasar laporan polisi Nomor: LP/B/484/VIII/2023/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua pada, 23 Agustus 2023 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga berkata, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi korba.
“Kami sedang menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi korban guna mencari tahu apakah ada korban lain dalam kasus ini atau tidak,” kata Julkifli Sinaga kepada Antarpapua.com, Kamis (32/8/2023).
Saat ditanya apakah ada korban lain terlibat dalam aksi dilakukan LH, Julkifli Sinaga berkata, untuk dugaan semantara masih ada tetapi perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau LH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan paal pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI No 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak dengan ancapan hukuman 5-15 tahun penjara,” katanya.
Sekedar diketahui, LH merupakan bendahara sekolah SMA dan kesehariannya membuka les privat di kediamannya di Jalan Petrosea.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)