Timika, Antarpapua.com– Oknum guru di salahsatu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Timika berinisial LH (45) merudapaksa siswinya sendiri berinisial FCN (13).
Oknum guru tersebut dilaporkan oleh keluarga korban berinisial YFP (35) dengan dasar laporan polisi Nomor:LP/B/484/VIII/2023/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua pada, 23 Agustus 2023 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Sekolah SMP YPPK Bernardus Timika, Drs Saur Simbolon, MPd ketika dikonfirmasi Antarpapua.com mengatakan, pada pemberitaan awal disebutkan oknum guru tersebut mengajar di SMP YPPK Bernardus tetapi itu salah.
“Dia bukan mengajar di SMP Bernardus melainkan dia adalah staf di SMA YPPK Tiga Raja. Jadi SMP yang SMP Bernardus itu tidak benar,” ungkap Saur kepada Antarpapua.com.
Ia mengatakan, terkait kasus tersebut dirinya tidak mengetahui pasti, lantaran sekolah berbeda meskipun masih satu yayasan.
“Intinya guru itu bukan di SMP Bernardus tetapi dia staf di SMA YPPK Tiga Raja,” tuturnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, oknum guru tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Mimika, Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 23:30 WIT di Jalan Petrosea Timika, usai menerima laporan dari keluarga.
“Pelakunya sudah diamankan setalah adanya laporan polisi. Kami amankan setelah satu jam,” singkatnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)