Umum  

One Way Jalan Budi Utomo Tetap Jalan, Ini Syaratnya

Timika, APN – Pemberlakuan satu arah (One Way) Jalan Budi Utomo tetap berlaku seperti biasa sesuai ketetapan Dinas terkait, namun DPRD Mimika meminta adanya kebijakan-kebijakan lain sehingga bisa mengurangi kemacetan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRP Mimika, Yohanes Felix Helyanan saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika yang berlangsung Gedung Serbaguna DPRD Mimika, Senin (19/07/2021).

Dewan meminta adanya kebijakan dari Dinas terkait soal kemacetan yang disebabkan oleh one way Budi Utomo.

Foto bersama DPRD Mimika bersama dengan Dinas Terkait usai Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat

“Beberapa jalan yang perlu menjadi jalan alternatif sehingga bisa mengurangi kemacetan di sepanjang jalan Yos Sudarso yakni jalan Pasar Damai, jalan Serui Mekar dan beberapa jalan lainnya yang menjadi jalan penghubung menuju Pasar Sentral juga perlu ditinjau kembali sehingga mempermudah akses lalu lintas,” katanya.

Pemberlakuan satu arah jalan Budi Utomo menjadi lonjakan biaya ojek, sehingga hal ini perlu ditata kembali oleh dinas terkait mengenai tarif ojek.

Baca Juga |  Kontingen Muaythai Timika Raih Juara Umum Kejurnas Mahasiswa dan Pelajar se-Indonesia

Dinas perhubungan perlu menata kembali kendaraan truk-truk besar yang sering membuat kemacetan di jalan-jalan utama, sehingga bisa mengurangi kemacetan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Waket I, Waket II, DPRD Mimika, Anggota  Komisi C DPRD Mimika, Kadis perhubungan Kabupaten Mimika, Kepala Dinas PUPR, Kasatlantas Polres Mimika. (Anis-Cr02)