Timika, antarpapuanews.com – Sat Lantas Polres Mimika resmi menjalankan razia kendaraan bermotor sejak 23 Juli 2020. Memasuki hari kelima (27/7) program Operasi Patuh Matoa 2020, tercatat sebanyak 35 pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Operasi hari kelima ini dilakukan di dua tempat berbeda yakni, di depan Mako Sat Lantas Polres Mimika Jalan Budi Utomo, Mimika, dan di pertigaan jalan C. Heatubun, Kwamki, Mimika, Papua.
Sementara untuk pelaksanaan yang dilakukan di depan Mako Sat Lantas Polres Mimika dipimpin langsung KBO Sat Lantas Polres Mimika Iptu Muhammad Syawal bersama anggotanya, dan di pertigaan jalan C. Heatubun Jalan Yos Sudarso dipimpin Kanit Lantas Polsek Mimika Baru Ipda Ignatius Bari Sare bersama jajarannya, dan dibantu 3 personil Sabhara.
Operasi yang dilakukan oleh personil Polisi Lalu Lintas ini petugas mendapati pelanggar yang didominasi oleh pengendara roda dua, sementara jenis pelanggaran tertinggi adalah pengendara yang tidak menggunakan Helm standar SNI. Selain itu Operasi Patuh kali ini berbeda, yakni pengendara wajib menerapkan protokol kesehatan Covid 19 selama berkendara di jalan raya.
Namun tindakan yang diberikan oleh petugas kepada pelanggar kata Kasat Lantas Iptu Devrizal melalui KBO Sat Lantas masih berupa tindakan yang persuasif dan humanis, serta memberikan peringatan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada pengendara.
“Tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” pungkasnya.
Hasil pantauan di lapangan, operasi hari kelima ini jajaran Sat Lantas Polres Mimika berhasil mengamankan 18 unit kendaraan roda dua, dan 9 sanksi berupa teguran. Sementara itu operasi yg dilakukan Unit Lantas Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan 5 unit kendaraan roda dua, dan 3 sanksi berupa teguran.
Total keseluruhan kendaraan yang terjaring razia Operasi Patuh Matoa di wilayah hukum Polres Mimika Senin (27/07) sebanyak 23 kendaraan roda dua, dan 12 tindakan berupa teguran.
Kendati demikian, Kasat Lantas melalui KBO Sat Lantas mengingatkan kepada masyarakat untuk terus tingkatkan kesadaran diri masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan dalam berkendara, dengan selalu tertib, patuh, dan ikuti aturan Lalu Lintas di jalan raya.
“Tolong selalu ditingkatkan kesadaran kepada pengendara akan keselamatan diri sendiri, dan orang lain, gunakan helm, bawa surat-surat kendaraannya ketika berkendara. Dan Terutama jangan berkendara dalam keadaan mabuk, itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” imbaunya.
Seperti yang sudah diberitakan Antar Papua News sebelumnya, Operasi Patuh Matoa 2020 akan terus digelar jajaran Polres Mimika melalui fungsi Satuan Lalu Lintas sejak 23 Juli hingga 05 Agustus 2020 mendatang.(APN)