Timika, APN – Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan, pihak pemerintah telah mengeluarkan surat instruksi Nomor 1 Tahun 2023 untuk membatasi operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Ramadan. Pada surat instruksi tersebut, Pemkab Mimika juga melarang penimbunan bahan makanan selama Bulan Ramadan.
“Terkait larangan atau imbauan ini saya minta kepada para pelaku usaha agar mengikuti aturan. Jika tidak ikut maka akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha,” kata John Rettob saat ditemui wartawan di Graha Eme Neme Yauware, Kamis (23/3/2023) malam.
John Rettob berharap pengusaha THM bersifat kooperatif terhadap pembatasan tersebut. Selain pembatasan operasional THM, pemerintah juga mengimbau pengusaha minuman keras untuk tidak menjual dagangannya.
“Semua ini bertujuan agar kita bisa menghargai saudara kita umat Muslim yang sedang berpuasa selama 30 hari kedepan. Pengunjung THM juga harus bersabar. Kadang, THM nya sudah tutup, tapi pengunjungnya yang paksa-paksa masuk,” kata John.